Pati - Kamis 22 Oktober 2020, KPPN Pati mengadakan Rapat Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Desa TA 2020 dan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa TA 2015 s.d. 2019 dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang bertempat di Ruang Rapat KPPN Pati.
Plt.Kepala KPPN Pati, Bapak Sumarjaka menyampaikan sambutan dan membuka rapat dengan menyampaikan urgensi data penyaluran BLT Dana Desa, yang menjadi concern Pimpinan Ditjen Perbendaharan dan Kementerian Keuangan. Di samping itu, beliau juga menyampaikan info terbaru, yakni PMK 156/PMK.07/2020, yang di dalamnya diatur perihal alokasi Dana Desa untuk BLT bulan ke-tujuh s.d. ke-sembilan.
Selanjutnya pemaparan isu pembahasan rapat dilakukan oleh Kepala Seksi Bank, Bapak Hudi Sadmoko. Terdapat tiga masalah yang dibahas, yaitu : Pelaksanaan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa TA 2015 s.d. 2019, input data penyaluran BLT Dana Desa, dan Laporan Desa. Pada kesempatan itu disampaikan beberapa isu strategis Dana Desa, antara lain pentingnya evaluasi perkada dan pemenuhan data BLT dalam mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa TA 2015 s.d. 2019, Kabupaten Rembang telah menyelesaikan proses rekonsiliasi Tahap I antara Pemerintah Desa dengan BPPKAD Kabupaten Rembang. Dengan demikian dapat segera dijadwalkan untuk pelaksanaan rekonsiliasi antara BPPKAD Rembang dengan KPPN Pati. Untuk Kabupaten Pati proses rekonsiliasi Tahap I antara Pemerintah Desa dengan BPKAD Pati masih berjalan. Kendala yang dialami Kabupaten Pati adalah banyaknya jumlah desa dan SDM pada Dispermades Pati yang terbatas.
Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 13 PMK No.101/PMK.07/2020, BLT Desa Rp300.000 untuk bulan IV sd VI dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa, dan Perekaman Data BLT Desa pada OMSPAN paling lambat 31 Desember 2020. Peng-input-an data penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan sesuai Petunjuk Manual OMSPAN Penyaluran Dana Desa Tahap III tanggal 15 Juni 2020. Progres peng-input-an data untuk Kabupaten Rembang sudah mencapai lebih dari 50%, sedangkan Kabupaten Pati masih sedikit. Kendala yang dialami oleh Kabupaten Pati adalah kurangnya SDM pada Dispermades Pati.
Laporan Desa, dalam hal ini Perkades tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, sesuai PMK 101/PMK.07/2020, tidak menjadi syarat salur dana desa, namun untuk pemenuhan aspek akuntabilitas dokumen tersebut penting untuk disampaikan ke KPPN. Hal tersebut sesuai arahan pimpinan Ditjen Perbendaharaan dalam Nota Dinas Nomor ND-548/PB.2/2020 tanggal 22 Juni 2020. Dispermades Rembang telah meng-upload dokumen tersebut pada OMSPAN sebanyak 53 dokumen (53 desa). Di samping perkades, ada dokumen lain yang juga bukan merupakan syarat salur, yaitu Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting. Kabupaten Pati telah meng-upload sebanyak Laporan Stunting Desa 239 Desa. Sementara Kabupaten Rembang, sebagaimana disampaikan melalui Surat tanggal 13 Juli 2020 Nomor 140/320/2020, akan menyampaikan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting tahun 2021 berdasarkan data tahun 2020.
Sebagai hasil pembahasan rapat, disepakati:
1. Terkait Rekonsiliasi Sisa Dana Desa TA 2015 s.d. 2019. Dispermades Rembang dan BPPKAD Rembang akan segera mengagendakan pelaksanaan Rekonsilasi antara Pemda (BPPKAD) Rembang dengan KPPN Pati.
2. Terkait input data KPM Penerima BLT Dana Desa pada aplikasi OMSPAN. Dispermades Rembang segera menyelesaikan input dan koreksi data. Dispermades Pati akan mengupayakan percepatan proses input.
3. Terkait Laporan Desa (bukan syarat salur). Dispermades Rembang dan Dispermades Pati melanjutkan proses input Perkades Penerima BLT Dana Desa pada aplikasi OMSPAN.
Hudi Sadmoko - KPPN Pati
Armansyah Vendy P.