Pati - Bertempat di Ruang Rapat Lantai II, KPPN Pati mengadakan FGD Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran dan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA TA 2020 pada hari Rabu s.d. Kamis, 11 - 12 November 2020.
Kegiatan FGD dilaksanakan 2 batch, yang pertama tanggal 11 November 2020 diikuti peserta dari 15 satker wilayah kabupaten Pati terdiri dari 14 PPK dan 14 Bendahara satker mitra kerja KPPN Pati sedangkan yang kedua tanggal 12 November 2020 diikuti peserta dari 15 satker wilayah kabupaten Rembang yang terdiri dari 10 Bendahara dan 11 PPK.
Acara dibuka pada hari pertama oleh Plt. Kepala KPPN Pati Bapak Sumarjaka. Beliau menyampaikan bahwa evaluasi dan monitoring kinerja pelaksanaan anggaran adalah sebagian tugas KPPN disamping tugas masing-masing Eselon 1 Kementerian dan Lembaga. Penyerapan anggaran sampai dengan triwulan III telah tercapai sesuai komitmen yang telah dibuat bersama antara KPPN dan Satker mitra kerja.
Acara selanjutnya terkait Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana Bapak Hasan Purwanto. Pada FGD ini dibahas lima indikator kinerja pelaksanaan anggaran, yaitu Deviasi Halaman III DIPA, Data Kontrak, Pengelolaan UP/TUP, Konfirmasi Capaian Output dan Kesalahan SPM.
- Deviasi Halaman III DIPA
Untuk mendapatkan nilai tinggi pada indikator tersebut yang harus dilakukan adalah mengajukan revisi hal III DIPA sebelum batas pengajuan tiap triwulan dan menepati rencana kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Batas untuk triwulan 1 adalah 13 Februari, Triwulan II adalah 16 April, Triwulan III adalah 16 Juli dan Triwulan IV adalah 15 Oktober.
- Data Kontrak
Pendaftaran kontrak sebelum batas waktu yaitu paling lambat 5 hari setelah tanda tangan kontrak. Nilai untuk data kontrak adalah persentase jumlah kontrak yang terlambat dibanding semua kontrak yang diajukan.
- Pengeloaan UP/TUP
Melakukan pengajuan GUP setiap bulan, apabila tidak ada kegiatan yang dilaksanakan, UP dapat disetor sebagian untuk menghindari pemotongan UP atau keterlambatan revolving.
- Konfirmasi Capaian Output
Yang dimaksud penilaian konfirmasi capaian output adalah capaian output yang terkonfirmasi pada aplikasi E rekon. Apabila mencapai batas maksimal gap yang dipersyaratkan akan terkonfirmasi secara sistem, untuk output strategis gap maksimal adalah 5% dan untuk nonstrategis gap maksimal adalah 20%. Jika gab melebihi dapat mengisikan keterangan yang memadai dan hindari pengisian 0.
- Kesalahan SPM
Untuk mendapatkan nilai IKPA yang maksimal , maka upayakan untuk menghindari kesalahan SPM. Kesalahan supplier seperti contoh penerima tidak ditemukan, penerima tidak sama, nama rekening tidak ditemukan dan lain-lain dapat dilakukan dengan mengecekan suplier pada OMSPAN. Kesalahan yang lain seperti Pagu tidak tersedia dan lain lain dapat dihindari dengan memastikan pagu apakah dalam proses revisi atau tidak.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan Penyusunan Laporan Keuangan yang disampikan oleh staf seksi Vera, Ibu Hesty Purwaningsih.
Beliau menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Laporan keuangan antara lain:
- Rekon tepat waktu
- Andal
- Telah melakukan rekon internal SIMAK dan SAIBA
- Akun telah terbaru sesuai S-369/PB/2020
- Pemutakhiran BAS sesuai Kep 135/2020
- Potongan SPM lebih cermat
- Bersih dari pagu minus
- Tidak ada TDK
- Transaksi SAI SIAP sudah sesuai
- Capaian Output telah terkonfirmasi semua
- Pada periode I, rekon bulan berkenaan sebagai dasar IKPA yang akan
diteruskan di aplikasi OMSPAN
- Data di SAS telah diisi keterangan gap yang telah diperbolehkan, capaian
output strategi maksimal 5% dan nonstrategi 20%.
Dengan FGD ini diharapkan satker dapat memahami hal-hal yang mempengaruhi nilai IKPA dan dapat melakukan langkah yang terbaik sehingga nilai IKPA dapat maksimal, serta dapat ditindak lanjuti untuk pelaksanaan anggaran pada tahun 2021 mendatang.
Penyusunan Laporan Keuangan akan semakin mudah dan mendapat hasil yang maksimal jika memperhatikan hal-hal yang disampaikan pada FGD ini.
Sufa'ati - KPPN Pati
Armansyah Vendy Pradana