Kamis, 12 Nopember 2020, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 s.d. 2019, antara Pemerintah Kabupaten Rembang dengan KPPN Pati.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Rembang, Kepala BPPKAD Kabupaten Rembang, Mustain, S.H.,M.M., bersama-sama dengan Sumarjaka, S.I.P., selaku Plt. Kepala KPPN Pati, melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi, disaksikan oleh Kepala Dispermades Kabupaten Rembang, H. Sulistiyono, A.P.,M.Si.
Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, porsi Dana Desa dalam APBN adalah 10% dari Dana Transfer ke Daerah. Dana Desa dialokasikan sejak APBN TA 2015, dan nilainya semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Kegiatan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Dana Desa, yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 156/PMK.07/2020. Rekonsiliasi Sisa Dana Desa dimaksudkan untuk memperoleh nilai yang tepat atas penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKDes, serta Sisa Dana Desa yang akan disetor kembali ke RKUN. Sejak Tahun Anggaran 2015 s.d. 2019 Kabupaten Rembang telah memperoleh penyaluran Dana Desa sebesar Rp974.033.570.000,- yang didistribusikan kepada 287 desa.
Pada tahun anggaran 2020, Kabupaten Rembang mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp260.523.814.000,- yang disalurkan secara bertahap. Penyaluran terakhir telah diselesaikan melalui penerbitan SP2D tanggal 4 November 2020. Dalam rangka pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional akibat Pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Rembang telah menyalurkan BLT Desa, dengan nilai Rp2.700.000,- untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tercatat 37.267 KPM di Kabupaten Rembang. BLT Desa diberikan selama 6 bulan, senilai Rp600.000,- untuk bulan pertama sampai dengan ketiga, dan Rp300.000,- untuk bulan keempat sampai dengan keenam.
Hudi Sadmoko - KPPN Pati