Dalam rangka penyamaan persepsi dan sebagai sarana evaluasi mekanisme pengajuan SPM oleh Satker, KPPN Pati menyelenggarakan kegiatan sosialisasi “Peraturan Tentang Pengajuan SPM ke KPPN”, pada tanggal 7 April 2021 di Ruang Rapat Lt II KPPN Pati.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi antara KPPN dengan Satker dalam penyampaian lampiran dan uraian SPM. Dengan ketertiban penyampaian SPM oleh Satker, diharapkan alokasi waktu petugas KPPN tidak lagi hanya berfokus untuk verifikasi dokumen SPM, namun dapat lebih meningkatkan kualitas layanan kepada Satker”, demikian diungkapkan oleh oleh Plt. Kepala KPPN Pati, Sumarjaka, mengawali kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Satker lingkup KPPN Pati.
Bapak Sumarjaka juga menyampaikan bahwa di sisi Satker, ketertiban penyampaian SPM akan meminimalisir penolakan SPM oleh KPPN, sehingga dapat mendukung pelaksanaan kegiatan dan pencapaian IKPA Satker. Selain itu, kebenaran SPM Satker juga akan mendukung pencapaian IKPA KPPN sebagai Kuasa BUN, yang menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) KPPN Pati tahun 2021.
Pada sesi sosialisasi teknis, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Pati, Bapak Hasan Purwanto selaku narasumber menyampaikan materi terkait Peraturan tentang Pengajuan SPM Satker ke KPPN, dengan beberapa isu sebagai berikut:
1. Masih terdapat Satker yang menyampaikan lampiran SPM tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Seluruh Satker diharapkan berperan secara aktif dalam forum WAG KPPN Pati agar setiap informasi dapat tersampaikan secara efisien dan efektif.
3. Masih beragamnya lampiran SPM beserta bervariatifnya uraian SPM yang terlalu panjang dan mendetail.
Untuk keseragaman dan meminimalisir terjadinya kesalahan SPM, Bapak Hasan Purwanto menyampaikan ketentuan lampiran SPM beserta uraian SPM untuk berbagai jenis SPM, antara lain untuk SPM Uang Makan, SPM Uang Lembur, SPM UP, SPM Tunjangan Kinerja, SPM LS, SPM Tunjangan Profesi, SPM Belanja Pegawai, dll.
Selain itu, juga disampaikan terkait kewajiban Satker dalam penyampaian berkas fisik SPM yang telah diproses menjadi SP2D oleh KPPN dan melakukan konfirmasi secara mandiri melalui compliance system yang telah disediakan oleh KPPN pati di alamat http://bit.ly/097SPM2021.
Kegiatan sosialisasi “Peraturan Tentang Pengajuan SPM ke KPPN” berjalan secara menarik dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari Satuan Kerja peserta kegiatan.
Sebelum acara ditutup, disampaikan pula hak dan kewajiban peserta BPJS dari unsur PPNPN satker oleh BPJS Cabang Pati. hal in merupakan sinergitas antara KPPN Pati dan BPJS Cab. Pati dalam pelayanan pengurusan administrasi peserta BPJS khususnya bagi PPNPN. (HR)
#DJPbkawalAPBN
#MengawalAPBN2021
#DJPbHandal
#KPPNPATIBisa