Pada Kamis 29 April 2021 Plt. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pati melakukan pertemuan dengan Sekretaris Kabupaten Pati. Adapun agenda pada pertemuan tersebut yaitu menyampaikan Kajian Fiskal Regional (KFR) Tahunan Tahun 2020 Provinsi Jawa Tengah dilanjutkan dengan rapat koordinasi percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kepala BPKAD Kab. Pati, Kepala Dispermades Kab. Pati serta para Kepala OPD penanggungjawaf DAK Fisik Kabupaten Pati.
Dalam laporannya kepada Sekda Kab. Pati, Plt. Kepala KPPN Pati, Sumarjaka menyampaikan bahwa salah satu rangkaian kegiatan Hari Bakti Perbendaharaan ke-17 adalah Kegiatan Perbendaharaan Sinergi berupa penyampaian KFR kepada Pemda. Dalam KFR tersebut antara lain memuat perkembangan indikator pembangunan, indikator makro ekonomi regional serta perkembangan anggaran pusat dan daerah di Jawa Tengah pada periode sampai dengan triwulan IV 2020. Dengan penyampaian KFR tahun 2020, diharapkan Pemkab Pati dapat memanfaatkan KFR tersebut baik sebagai bahan informasi perkembangan ekonomi bagi para pegawai Pemda atau sebagai bahan referensi penyusunan kebijakan, tandas Sumarjaka.
Dengan disampaikannya KFR 2020 Provinsi Jawa Tengah tersebut, Sekda Kab. Pati menanggapi akan memanfaatkan sebagai bahan referensi penyusunan kebijakan dengan menerbitkan surat edaran kepada dinas dinas terkait yang didalamnya mencantumkan KFR Jawa Tengah Tahun 2020 sebagai dasar atau salah satu rujukan. Selanjutnya secara simbolis disampaikan KFR 2020 Provinsi Jawa Tengah dari Plt. Kepala KPPN Pati kepada Sekda Kab. Pati disaksikan oleh Kepala BPKAD Kab. Pati dan seluruh peserta rapat.
Acara selanjutnya berupa rapat koordinasi percepatan DAK Fisik dan Dana Desa. Dalam paparannya Kepala Seksi Bank KPPN Pati menyampaikan tentang ketentuan penyaluran DAK Fisik tahun 2021, yang melalui dua cara, yakni penyaluran sekaligus dan penyaluran bertahap. Penyaluran sekaligus dilakukan terhadap Bidang/SubBidang dengan pagu di bawah 1 Milyar rupiah, serta Bidang/SubBidang dengan pagu di atas 1 Milyar rupiah yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis terkait. Sedangkan penyaluran bertahap dilaksanakan untuk Bidang/SubBidang dengan pagu di atas 1 Milyar rupiah yang tidak mendapat rekomendasi salur sekaligus dari Kementerian teknis terkait.
Penyaluran tahap I dilaksanakan dengan syarat penyampaian data kontrak kegiatan paling sedikit 1 (satu) kontrak fisik pada Bidang/Subbidang tersebut. Diinformasikan juga daftar bidang yang mendapatkan Rekomendasi Penyaluran Sekaligus untuk pagu Bidang/SubBidang di atas Rp.1 Milyar sesuai Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb. Untuk Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Pati mendapat alokasi DAK Fisik sebesar Rp112.888.127.000,-. Adapun Realisasi DAK Fisik Dana Desa Kabupaten Pati baru sebesar Rp632.277.750,- atau 0,56% dari pagu DAK Fisik. Hal ini tentunya akan menjadi perhatian Pemkab Pati untuk segera melakukan langkah langkah strategis dalam rangka percepatan penyerapan anggaran, karena dana sudah disediakan oleh pemerintah pusat.
Demikian juga terkait percepatan penyaluran Dana Desa yang baru terealisasi sebesar Rp104.104.321.640 atau 24,4% dari pagu, tentunya harus terus dilakukan koordinasi antara Dispermades Kab. Pati dengan BPKAD Kab. Pati serta KPPN Pati. Apalagi Pemkab Pati baru saja menyelenggarakan Pilkades Serentak Tahun 2021 yang menjadi salah satu penyebab masih rendahnya penyaluran Dana desa. Hal ini tercatat dari 401 Desa sebanyak 52 Desa belum mencairkan Dana Desa.
Dalam rakor tersebut disepakati bahwa hal-hal terkait kendala teknis lainnya akan dikoordinasikan oleh BPKAD atau OPD Teknis penerima DAK Fisik dengan KPPN Pati untuk mendapatkan penyelesaian. Terakhir Sekda Pati, Suharyono menyimpulkan hasil rapat sebagai berikut :
- Agar segera melakukan percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, sejalan dengan arahan Presiden untuk peningkatan ekonomi di masa pandemi.
- Kendala teknis di Dinas Lingkungan Hidup agar berkoordinasi dengan KPPN Pati untuk mendapatkan penyelesaian.
- Para OPD agar menyelesaikan persyaratan DAK Fisik Tahap I sehingga dapat terealisasi dengan segera.
- Permasalahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang jelas.
- Membuat edaran terkait KFR untuk referensi pengambilan kebijakan daerah. (SA)