Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Oleh " Budiarto Widodo

Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan  berpedoman pada  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam rangka memastikan bahwa implementasi berkenaan dengan Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana, maka dilakukan pemantauan dan reviu sebagai bagian dari proses Manajemen Risiko. Pemantauan berkala dilakukan secara triwulanan untuk memantau besaran/level risiko aktual,proyeksi risiko ke depan, dan mitigasi risiko yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan KMK nomor 577/KMK.01/2019 tersebut diatas rapat berkala Unit Pemilik Risiko (UPR) dilaksanakan secara periodik paling sedikit setiap triwulan yang dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan kegiatan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) yang dipimpin oleh Pimpinan UPR dan dihadiri oleh seluruh pejabat satu level dibawah Pimpinan UPR.

KPPN Pekalongan sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di daerah telah melakukan langkah-langkah dalam pengelolaan Manajemen Risiko sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan antara lain melaksanakan rapat berkala UPR dalam kegiatan Dialog Kinerja Organisasi, dengan tetap memperhatikan panduan tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kemenkeu RI.
Dalam kondisi pandemi ini juga dilakukan Proses reassessment atas Profil Risiko tahun 2020 sesuai Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-1114/PB.1/2020 tentang Pengelolaan Risiko Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam Kondisi Tanggap Bencana COVID-19. Sehingga meski dalam kondisi pandemi layanan di sektor publik tetap diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protap kesehatan dengan harapan dampak yang menerpa bidang ekonomi bisa diminimalisasi.
KPPN Pekalongan juga telah menyampaikan laporan Loss Event Database (LED) Triwulan III sesuai Nota Dinas Kanwil DJPb Prov Jawa Tengah Nomor ND-1144/WPB.14/2020. Dalam laporan LED tersebut akibat dampak Covid-19 mitigasi untuk meminimalkan risiko khususnya bagi pegawai saat bertugas di kantor yakni meminimalisasi kontak person, kerumunan, penggunaan masker serta cuci tangan dan penggunaan handsanitizer/sabun cuci. Untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan maka pegawai yang bertugas maksimal 50 % dengan penerapan Work Form Home (WFH) dan Work Form Ofice (WFO) secara bergilir dan terjadwal.
Upaya lainnya yang dilakukan adalah dilakukan pemisahan jalur untuk penggunaan jalan menuju lantai 2 atau sebaliknya serta penggunaan kaca pemisah pada loket layanan sebagai persiapan apabila layanan tatap muka akan dibuka kembali.
KPPN Pekalongan dalam profil risiko Tahun 2020 terdapat 5 daftar risiko yang dilakukan mitigasi yakni Penggunaan kartu kredit pemerintah, Proses penyaluran dana fisik dan dana desa berdasarkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, Kerusakan BMN akibat bencana alam, Pembayaran kepada penyedia barang dan jasa melebihi prestasi pekerjaan serta Rendahnya tingkat kehadiran pegawai dalam mengikuti GKM yang diselenggarakan.
Meskipun tren risiko mengalami penurunan namun tetap dilakukan upaya yang maksimal dalam pengelolaan risiko tahun 2020 pada KPPN Pekalongan sehingga meski dalam kondisi pandemi Covid-19 semua layanan dan tugas untuk menunjang tercapainya sasaran organisasi tetap dilakukan dengan maksimal yang disertai pertimbangan dan mitigasi risiko yang telah disiapkan.

*) Penulis kepala seksi Manajemen Satker dan Ketuhan Internal KPPN Pekalongan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search