
Dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan dan Visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), KPPN Pekalongan memiliki tugas strategis sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola pengeluaran dan penerimaan APBN serta menyusun Laporan Keuangan Kuasa BUN di Daerah.
Tugas dan Fungsi KPPN Pekalongan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Selanjutnya, sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP193/PB/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2020-2025, Kantor Vertikal DJPb, termasuk KPPN Pekalongan tidak menyusun Rencana Strategis (Renstra) secara mandiri. Namun demikian, KPPN tetap diamanatkan untuk mendukung implementasi Renstra DJPb tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam Renstra Tahun 2020-2025, DJPb telah menetapkan visi, yaitu “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan “Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb menjalankan misi yang meliputi:
1. Mewujudkan pengelolaan kas negara yang prudent, efisien, dan optimal;
2. Mendukung kinerja pelaksanaan APBN yang efisien, efektif, dan akuntabel;3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, andal, dan
tepat waktu;
4. Mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan;
5. Mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern;
6. Mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif.
Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan, DJPb menjabarkan sasaran-sasaran strategis beserta indikator sebagai alat ukur untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud. Sejumlah sasaran dan indikator dalam Renstra DJPb tersebut sebagian dicascading secara langsung kepada Kantor Vertikal DJPb, termasuk KPPN Pekalongan.
Dalam rangka pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan DJPb, pada tahun 2025 pada KPPN Pekalongan telah dilakukan Penetapan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three (Kepala KPPN Pekalongan). Dalam Kontrak Kinerja tersebut dijabarkan dalam 7 (tujuh) Sasaran Strategis dan 15 (lima belas) Indikator Kinerja Utama (IKU). Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025, secara keseluruhan kinerja KPPN tahun 2025 sudah sangat baik, di mana Nilai Kinerja Organisasi (NKO) 119.23 adalah sebesar dari 15 Indikator Kinerja Utama (IKU) KPPN Pekalongan tahun 2025, seluruhnya telah berstatus hijau (memenuhi target/ekspektasi).
Berikut Laporan Kinerja KPPN Pekalongan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja.
https://drive.google.com/file/d/1s9rh02x4cxHqxbTqg4xVi4BRPn-Q0OLF/view?usp=sharing


Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI

