Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Berita

Seputar KPPN Pekalongan

Imbauan Pengendalian Gratifikasi Dalam Menghadapi Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

Imbauan Pengendalian Gratifikasi Dalam Menghadapi Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri H Tahun 2025

Bagi Pimpinan/Kepala Satuan Kerja/Pemerintah Daerah/

Para Pengguna Layanan/Mitra Kerja Lingkup KPPN Pekalongan

 

Dalam rangka pelaksanaan pengendalian gratifikasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Penguatan Budaya Anti Gratifikasi bagi pegawai Kementerian Keuangan, disampaikan sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekalongan memiliki komitmen untuk menjaga integritas pegawai terkait dengan pelayanan yang diberikan kepada mitra kerja, dimana seluruh penyelenggaraan layanan pada KPPN Pekalongan adalah Bebas Biaya atau Rp 0,- (nol rupiah).
  2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, pejabat/pegawai Kementerian Keuangan mempunyai kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi.
  3. Dalam hal terdapat pemberita maupun penerima gratifikasi yang tidak melakukan pelaporan gratifikasi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi berdasarkan UU yang berlaku dan pelanggaran disiplin.
  4. Mitra Kerja KPPN Pekalongan dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban atau bertentangan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau yang tidak patut/tidak wajar
  5. Apabila terdapat dugaan adanya pelanggaran dimana terdapat pegawai KPPN Pekalongan yang meminta/menerima gratifikasi selaku Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Layanan , diimbau agar melaporkannya melalui saluran pengaduan sebagai berikut :

Pengaduan KPPN Pekalongan

Telepon : 08112671969

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/

Kementerian Keuangan

https://www.wise.kemenkeu.go.id/

Kami sampaikan bantuan diberikan penghargaan setinggi-tingginya atas Saudara/i​​dalam mendukung KPPN Pekalongan menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan memberikan layanan yang optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Nilai-nilai Kementerian Keuangan.

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN PEKALONGAN

 

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search