
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-56/PB/2026 tanggal 24 Februari 2026 hal tersebut pada pokok surat, serta dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharan, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang sejalan dengan Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan.
2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh pegawai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mengimbau kepada Bapak/Ibu Mitra Kerja untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan tidak melakukan pemberian apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas pelayanan yang kami berikan.
4. Pihak yang melakukan pemberian dan/atau penerimaan gratifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi, yaitu UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Sejalan dengan komitmen Kami untuk selalu berintegritas, profesional, dan memberikan layanan yang optimal, apabila Bapak/Ibu mengetahui adanya pejabat/pegawai Kementerian Keuangan yang menerima dan/atau meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, agar disampaikan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan
| Pengaduan KPPN Pekalongan | : | 08112768513 |
| Direktorat Jenderal Perbendaharaan | : | https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/ |
| Kementerian Keuangan | : | https://www.wise.kemenkeu.go.id/ |
Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan seluruh Mitra Kerja dalam mendukung KPPN Pekalongan menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan pemberian layanan yang optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Nilai-nilai Kementerian Keuangan.


Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI

