Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Berita

Seputar KPPN Pekalongan

Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-56/PB/2026 tanggal 24 Februari 2026 hal tersebut pada pokok surat, serta dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharan, dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang sejalan dengan Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan.

2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh pegawai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mengimbau kepada Bapak/Ibu Mitra Kerja untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan tidak melakukan pemberian apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas pelayanan yang kami berikan.

4. Pihak yang melakukan pemberian dan/atau penerimaan gratifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi, yaitu UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Sejalan dengan komitmen Kami untuk selalu berintegritas, profesional, dan memberikan layanan yang optimal, apabila Bapak/Ibu mengetahui adanya pejabat/pegawai Kementerian Keuangan yang menerima dan/atau meminta gratifikasi atau melakukan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, agar disampaikan melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan 

Pengaduan KPPN Pekalongan : 08112768513
Direktorat Jenderal Perbendaharaan : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
Kementerian Keuangan : https://www.wise.kemenkeu.go.id/

Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan seluruh Mitra Kerja dalam mendukung KPPN Pekalongan menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan pemberian layanan yang optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN PEKALONGAN

 

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search