
Dalam rangka pelaksanaan manajemen kinerja pegawai Tahun 2026, telah disusun jadwal tahapan kegiatan evaluasi dan penilaian kinerja yang wajib menjadi perhatian seluruh pegawai dan pejabat penilai. Tahapan dimulai dengan pengusulan evaluator pada tanggal 6 s.d. 13 April 2026, dilanjutkan dengan penetapan evaluator dan penilaian perilaku kerja oleh evaluator hingga 27 April 2026. Selain itu, pegawai bersama pejabat penilai dan atasan pejabat penilai juga melaksanakan pengajuan serta penetapan keberatan atas nilai perilaku kerja (NPK) dan penilaian ulang perilaku kerja pada periode 28 April s.d. 4 Mei 2026.
Selanjutnya, seluruh pegawai diwajibkan melakukan rekam realisasi IKI pegawai paling lambat 15 April 2026, sementara validasi realisasi IKI oleh pejabat penilai dilaksanakan paling lambat 5 Mei 2026. Penetapan DEK dan HEK Tahunan 2025 dijadwalkan paling lambat 30 April 2026, bersamaan dengan kewajiban unggah dokumen kinerja pegawai pada aplikasi INTENSE oleh seluruh pegawai. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan guna mendukung kelancaran proses pengelolaan kinerja pegawai secara tertib dan tepat waktu.


Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI

