Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Menerbitkan Surat Keterangan Telah di Bukukan (SKTB)

Syarat :

1. Bukti Penerimaan Negara

2. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)

3. Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan

4. SPTJM

 

Prosedur :
 
1. Pegawai Seksi Vera menerima Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung dari satuan kerja
2. Pegawai Seksi Vera secara berjenjang hingga Kepala Seksi Vera melakukan penelitian untuk memastikan bahwa setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN melalui pengecekan penerimaan (inquiry receipt) pada SPAN
3. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, Pegawai Seksi Vera/VeraKI menerbitkan SKTB dengan cara membuat Konsep SKTB sesuai format pada peraturan tentang pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara
4. Kepala Seksi Vera melakukan reviu atas konsep SKTB. Apabila telah sesuai, SKTB ditandatangani oleh Kepala Seksi Vera dan disampaikan kepada Satker secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN PEKALONGAN

 

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search