PEKANBARU – (KPPN PEKANBARU). Dalam rangka menjaga kualitas Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA), dengan ini disampaikan himbauan untuk melakukan langkah-langkah berikut.
- Menyelesaikan pagu minus melalui revisi anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkan ketertiban dan ketepatan waktu dalam penyampaian data kontrak.
- Mempertanggungjawabkan UP dan TUP secara tepat waktu, serta menyetorkan sisa UP dan TUP sebelum tanggal 31 Desember 2021.
- Mempedomani batas-batas waktu penyampaian SPM pada akhir tahun 2021 sesuai dengan PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021.
- Melakukan akselerasi belanja sesuai dengan rencana dan target penyerapan anggaran.
- Memastikan pelaporan data capaian output tepat waktu dengan memperhatikan pencapaian targetnya.
- Memastikan ketepatan waktu dalam menyelesaikan tagihan khususnya untuk SPM LS Non Belanja Pegawai yang bersifat kontraktual.
- Meningkatkan ketelitian dalam penerbitan SPM serta kebenaran rekening penerima untuk menghindari kesalahan/pengembalian oleh KPPN dan retur oleh bank.
Demikian.*** (hmf)