Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi PPNPN yang Dibebankan pada APBN, dengan ini disampaikan Surat Kepala KPPN Pekanbaru Nomor S-596/WPB.04/KP.01/2020 sebagaimana terlampir
.