Permasalahan: OTP Pejabat (KPA/PPK/PPSPM) statusnya terblokir di Aplikasi SAKTI, bagaimana cara membuka blokirnya?
Penyebab: 1) Salah input OTP 3 (tiga) kali berturut-turut; 2) Terdapat permohonan blokir dari satker.
Langkah penyelesaian:
- Buat Surat Permohonan Pengaktifan Kembali sesuai format pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Format surat bisa diunduh di user Admin SAKTI pada menu Administrasi > Umum > Jabatan > Pejabat.
- Kirimkan scan surat permohonan yang telah ditandatangani melalui Hai-CSO, dan kirimkan pula hardcopy asli ke KPPN Pekanbaru melalui sarana tercepat.
- Setelah disetujui KPPN, akan terkirim SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan bahwa OTP sudah aktif kembali.
Demikian semoga dapat membantu.