Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116

FAQ-002 | Bagaimana cara mengaktifkan kembali OTP yang terblokir?

Permasalahan: OTP Pejabat (KPA/PPK/PPSPM) statusnya terblokir di Aplikasi SAKTI, bagaimana cara membuka blokirnya?

Penyebab: 1) Salah input OTP 3 (tiga) kali berturut-turut; 2) Terdapat permohonan blokir dari satker.

Langkah penyelesaian:

  1. Buat Surat Permohonan Pengaktifan Kembali sesuai format pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Format surat bisa diunduh di user Admin SAKTI pada menu Administrasi > Umum > Jabatan > Pejabat.
  2. Kirimkan scan surat permohonan yang telah ditandatangani melalui Hai-CSO, dan kirimkan pula hardcopy asli ke KPPN Pekanbaru melalui sarana tercepat.
  3. Setelah disetujui KPPN, akan terkirim SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan bahwa OTP sudah aktif kembali.

Demikian semoga dapat membantu.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22847 Faksimile : (0761) 23117

IKUTI KAMI

Search