Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4 Jakarta Pusat
| No | Layanan | Penyelesaian | Biaya |
| 1 |
5 Hari Kerja setelah dokumen/data diterima dengan lengkap dan benar |
Rp. 0,- | |
| 2 | Penerbitan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara | 5 Hari Kerja
setelah dokumen/data diterima dengan lengkap dan benar |
Rp. 0,- |
| 3 | Rekonsiliasi Data Transaksi Penerimaan Negara Secara Elektronik pada Porta Rekonsiliasi | 2 Hari Kerja
setelah dokumen/data diterima dengan lengkap dan benar |
Rp. 0,- |
| 4 | Penerbitan Surat Pemberitahuan Denda karena Kekurangan/Keterlambatan Pelimpahan Penerimaan Negara | 7 Hari Kerja
sejak hasil report rekonsiliasi tercantum pada aplikasi portal rekonsiliasi |
Rp. 0,- |
| 5 | Penerbitan Surat Persetujuan Kompensasi atau Kelebihan Pelimpahan | 2 Hari Kerja
setelah dokumen/data diterima dengan lengkap dan benar |
Rp. 0,- |
| 6 | Penerbitan Surat Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara | 5 Hari Kerja
setelah dokumen/data diterima dengan lengkap dan benar |
Rp. 0,- |
| 7 | Rekonsiliasi atas Rekapitulasi Data PNBP secara Terpusat | 5 Hari Kerja
setelah dokumen/data diterima dengan lengkap dan benar |
Rp. 0,- |


Ilustrasi Billing Penerimaan
Billing Penerimaan
Billing Penerimaan diperoleh dari sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik (Sistem billing pada MPN). Billing penerimaan ditandai dengan kode billing. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor. Kode Billing diperoleh setelah dilakukan perekaman data transaksi Penerimaan Negara pada portal Biller.
Biller Penerimaan
Biller penerimaan merupakan Unit eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing. Biller penerimaan pada saat ini yaitu:
Elemen Kode Billing
Kode billing yang dihasilkan oleh masing-masing sistem Billing terdiri dari 15 (limabelas) digit dengan pengaturan sebagai berikut:
Portal Biller
***