KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

TINGKATKAN AKUNTABILITAS DATA TRANSAKSI PENERIMAAN, KPPN KHUSUS PENERIMAAN GELAR RAPAT TEKNIS PENELUSURAN SELISIH SALDO

KPPN Khusus Penerimaan telah menggelar Rapat Teknis Penyelesaian Selisih Saldo antara Pembukuan KPPN Khusus Penerimaan dan Rekening Koran Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya per 31 Desember 2020 pada 9-16 Februari 2021.

Rapat ini digelar dalam rangka peningkatan akuntabilitas data transaksi penerimaan negara melalui sistem MPN.

Masih dalam suasana pandemi, rapat diselenggarakan secara online virtual meeting dengan diikuti oleh 28 Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya yang terdapat pencatatan yang tidak sama dengan pencatatan KPPN Khusus Penerimaan. Tujuan digelarnya rapat ini bersama dengan 28 Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya adalah untuk memberikan penjelasan dan mendengar penyebab terjadinya perbedaan pencatatan dari sisi KPPN Khusus Penerimaan maupun sisi Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya sehingga data transaksi tercatat sesuai dengan aturan yang berlaku.


Acara dibuka pada 9 Februari 2021 oleh Kepala KPPN Khusus Penerimaan, Imam Subagyo, dengan dihadiri masing masing perwakilan dari 28 Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya secara virtual dan dilanjutkan dengan rapat teknis penyelesaian selisih saldo oleh Kepala Seksi Rekonsiliasi, Mohamad Muhlas dan Pelaksana Seksi Rekonsiliasi selaku PIC Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya secara bergantian. Setiap harinya selama jadwal rapat teknis ini terdapat dua sesi dengan pembahasan bersama tiga bank pada setiap sesinya. Selain itu dalam rapat ini juga bersinergi dengan Seksi Layanan dan Peningkatan Teknologi Informasi KPPN Khusus Penerimaan yang akan menjelaskan pertanyaan seputar aplikasi yang digunakan dalam proses pencatatan data transaksi penerimaan negara dan mengakomodir apabila terdapat masukan dari Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya.

Setelah pembahasan dan penyelesaian selisih saldo oleh KPPN Khusus Penerimaan dan Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya selesai, pembahasan dan langkah penyelesaian dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). Selanjutnya Berita Acara Rekonsiliasi ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan dan kesepahaman atas hal-hal yang tertuang dan kesanggupan dalam melaksanakan langkah penyelesaian.

Rapat teknis penyelesaian selisih saldo antara pembukuan KPPN Khusus Penerimaan dan rekening koran Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya per 31 Desember 2020 ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KPPN Khusus Penerimaan dengan Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya sebagai mitra kerja agar dapat meningkatkan kedisiplinan bersama demi menjaga dan mengoptimalkan pundi-pundi negeri. (Red/Rekon-AP)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search