Kepala KPPN Khusus Penerimaan, Dayu Rusanto secara langsung menyampaikan materi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas dan security awareness kepada seluruh stakeholder KPPN Khusus Penerimaan. Penyampaian tersebut sebagai penanda awal kegiatan sharing session sosialisasi Kepatuhan Internal kepada pihak eksternal yaitu para Collecting Agents (CA) Mitra Kerja KPPN KP. Dayu menyampaikan bagaimana peran masyarakat dalam membantu meningkatkan Budaya Integritas. Terutama peran dalam rangka Pengendalian Gratifikasi, Penanganan Pengaduan, serta Perlindungan Pelapor.
Melalui kegiatan ini, para CA Mitra Kerja menjadi paham bahwa pengendalian gratifikasi harus didukung oleh semua pihak. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan pemerintah berpotensi menjadi penerima ataupun pemberi gratifikasi dimana semua pihak harus mematuhi aturan dan sanksi yang ada.
Dayu menekankan pemberi gratifikasi secara hukum dapat diancam pidana sebagai pemberi suap. Baik dalam kondisi penerima gratifikasi melaporkan maupun tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. pelaporansecara hukum dapat dilakukan sepanjang unsur-unsur pasal bagi pemberi suap terpenuhi. Untuk itu kegiatan sosialisasi ini perlu terus dilakukan kepada stakeholder KPPN Khusus Penerimaan agar tindakan tersebut dapat dicegah.
Secara kelembagaan, Kementerian Keuangan RI memiliki komitmen tinggi dalam Penguatan Budaya Integritas Pegawai. Apabila ada Pegawai yang Menerima/Meminta Gratifikasi atau Dugaan Pelanggaran Lainnya dapat dilaporkan melalui www.wise.kemenkeu.go.id (WiSe). Pengaduan/pelaporan diharapkan disampaikan melalui saluran resmi WiSe Kemenkeu dimana kerahasiaan terjamin, tersedia mekanisme perlindungan pelapor, tindak lanjut sesuai prosedur dan menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada kegiatan tersebut, Dayu juga menyampaikan bahwa pelapor pengaduan melalui WiSe Kemenkeu tidak perlu takut atau khawatir karena pasti mendapatkan perlindungan dan dijamin kerahasiaannya. Secara umum, hal-hal yang perlu diketahui pelapora dalam penanganan pengaduan dan perlindungan pelapor penyampaian pelaporan antara lain identitas pelapor disarankan anonim, Informasi aduan disampaikan secara lengkap (4W+1H), pelapor agar mencantumkan Kontak Email dan/atau Nomor yang Dapat Dihubungi, menyimpan dan menjaga kerahasiaan username dan password akun WiSe dengan baik dan disarankan dengan bukti pendukung (dokumen, foto, video, link, dsb).
Lanjutnya, Dayu memberikan penjelasan mengenai hak-hak yang diperoleh pelapor. Adapun hak-haknya yaitu mendapatkan nomor register pengaduan, memperoleh informasi terkait tindak lanjut Pelaporan, mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dan dikecualikan pelapor tidak menjalankan kewajiban terkait kerahasiaan.
***