Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4 Jakarta Pusat

Menkeu : Penerimaan Kita Kuat, Nggak Lemah

Penerimaan perpajakan Juli 2026 tumbuh nyaris 30% berkat perbaikan tata kelola DJP, Bea Cukai, serta sistem Coretax tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penerimaan negara menunjukkan kinerja yang kuat hingga akhir Juli 2026. Penerimaan perpajakan bahkan tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, berbalik dari pertumbuhan negatif pada tahun lalu.

Kuatnya penerimaan negara tersebut turut menjaga kondisi fiskal pemerintah. Hingga akhir Juli, defisit APBN tercatat baru mencapai sekitar 0,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” ungkap Menkeu pada acara Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia di Jakarta pada Kamis (03/09).

Kinerja baik penerimaan pajak tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru. Menurut Menkeu, perbaikan kinerja dan penguatan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi fokus saat ini.

Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penataan organisasi, evaluasi kinerja pegawai, hingga penindakan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan. Penempatan pegawai juga disesuaikan untuk memperkuat kantor-kantor yang memiliki potensi pengumpulan pajak besar.

“Sekarang Pajak sudah jauh lebih bagus kinerjanya. Bea Cukai juga sama, kita perbaiki, reorganize,” ungkap Menkeu.

Perbaikan sistem perpajakan melalui Coretax juga turut mendukung penguatan penerimaan. Setelah sejumlah kendala pada tahap awal implementasi, pemerintah melakukan perbaikan sehingga sistem tersebut dapat berjalan lebih baik sejak April dan Mei 2026.

Integrasi data dalam Coretax memungkinkan proses administrasi dan konsolidasi perpajakan dilakukan dengan lebih cepat. Sistem tersebut juga memperkuat pengawasan karena data transaksi dan pembayaran semakin terintegrasi.


Di samping itu, Menkeu pun menegaskan akan terus mengandalkan perbaikan pengumpulan pajak dibandingkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah belum memiliki rencana untuk kembali menerapkan kebijakan tersebut.

“Lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya,” pungkas Menkeu. (dj/al)

Sumber: Website Kemenkeu RI

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search