Pada Jumat, 30 Agustus 2024, KPPN Purworejo mengadakan kegiatan Penyuluhan dan Simulasi Penanganan Bahaya Kebakaran dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan pegawai terhadap risiko kebakaran. Kebakaran merupakan salah satu bencana yang dapat menyebabkan kerugian besar, baik materiil maupun korban jiwa. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kebakaran termasuk dalam kategori bencana yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya mitigasi. Penyebab kebakaran bisa berasal dari faktor alam maupun kelalaian manusia, sehingga penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pegawai, tentang cara mencegah dan menangani kebakaran.



