Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pegawai. Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini pada umumnya berjalan dengan baik. Namun demikian, dinamika muncul seiring dengan adanya skema kepegawaian yang terus berkembang, salah satunya PPPK Paruh Waktu.
Di wilayah kerja KPPN Ruteng, terdapat 91 satuan kerja, terdiri dari 88 satker reguler dan 3 satker KPPN TKD. Dari jumlah tersebut, 7 satker memiliki PPPK Paruh Waktu dengan total sekitar 10 pegawai.
A. Implementasi Teknis di Lapangan
Hingga saat ini, PPPK Paruh Waktu belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, pembayaran hak PPPK Paruh Waktu menggunakan pendekatan dengan mengklasifikasikan PPPK Paruh Waktu sebagai Pegawai Non-Pegawai ASN (PPNPN). Pendekatan ini menjadi solusi praktis agar pelaksanaan administrasi tetap berjalan dan memiliki dasar pengelolaan yang jelas.
Secara teknis, proses pencairan Gaji THR adalah sebagai berikut :
- Rekon ADK Gaji (Aplikasi Gaji Satker)
- Persetujuan ADK Gaji (Aplikasi Gaji KPPN)
- Import ADK dan Proses SPP s.d SPM (Aplikasi SAKTI Satker)
- Persetujuan SPM s.d Penerbitan Nomor SP2D (Aplikasi SAKTI dan SPAN KPPN)
- Dropping Dana dari Bank ke Penerima
ADK THR PPPK Paruh Waktu untuk THR Tahun 2026 dilakukan melalui https://gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id , berbeda dengan PPPK dan PNS yang melakukan rekon ADK THR melalui https://gaji.kemenkeu.go.id/ .
B. Implementasi di Wilayah KPPN Ruteng
Pelaksanaan THR bagi PPPK Paruh Waktu di wilayah KPPN Ruteng menunjukkan variasi pendekatan yang konstruktif. 7 Satker lingkup KPPN Ruteng yang memiliki PPPK Paruh Waktu di 2026 adalah sebagai berikut :
|
No |
Kd Satker |
Nama Satker |
Jumlah Pegawai |
|
1 |
242016 |
MADRASAH ALIYAH NEGERI MANGGARAI TIMUR |
1 |
|
2 |
666654 |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MANGGARAI BARAT |
3 |
|
3 |
418506 |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. MANGGARAI TIMUR |
2 |
|
4 |
420080 |
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 MANGGARAI BARAT |
1 |
|
5 |
423268 |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. MANGGARAI |
1 |
|
6 |
413834 |
KANTOR UPBU FRANS SALES LEGA |
1 |
|
7 |
680519 |
MADRASAH ALIYAH NEGERI MANGGARAI BARAT |
1 |
|
Total |
10 |
||
Dari 7 satker yang memiliki PPPK Paruh Waktu:
- 4 satker merealisasikan pembayaran THR 2026, dengan total nilai Rp13.900.000 kepada 6 pegawai, yaitu:
a. Kantor Kementerian Agama Kab. Manggarai Barat: Rp7.050.000 (3 pegawai)
b. MTsN 2 Manggarai Barat: Rp2.350.000 (1 pegawai)
c. Kantor UPBU Frans Sales Lega: Rp2.150.000 (1 pegawai)
d. MAN Manggarai Barat: Rp2.350.000 (1 pegawai) - 3 satker lainnya tidak merealisasikan pembayaran THR, dengan pertimbangan:
a. kesesuaian klausul dalam kontrak kerja
b. serta arahan dari unit eselon I
C. Dinamika Pemahaman dan Kebutuhan Penegasan
Dalam prosesnya, KPPN Ruteng juga menerima sejumlah konsultasi dari satker, terutama terkait:
- kepastian hak THR bagi PPPK Paruh Waktu
- mekanisme teknis pembayaran
Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan akan pemahaman yang lebih seragam, sekaligus menjadi indikasi positif bahwa satker aktif berkoordinasi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, PPPK Paruh Waktu diperlakukan sebagai Pegawai Non-Pegawai ASN (PPNPN). Pendekatan ini didasarkan pada kondisi bahwa hingga saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur PPPK Paruh Waktu, sehingga statusnya tidak dapat dikategorikan sebagai PPPK maupun ASN. Oleh karena itu, secara administratif PPPK Paruh Waktu diklasifikasikan sebagai PPNPN, atau yang sebelumnya dikenal sebagai tenaga honorer.
Sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk dalam kategori penerima THR, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j. Ketentuan tersebut mencakup Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada berbagai entitas seperti lembaga nonstruktural, satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD, serta unit lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, pemberian THR tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), antara lain:
- berstatus Warga Negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
- serta didukung oleh alokasi anggaran dan dasar pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu secara normatif memiliki peluang untuk memperoleh THR sepanjang memenuhi kriteria tersebut.
Sebagai langkah yang prudent, KPPN Ruteng mengarahkan satker untuk menunggu salinan regulasi resmi sebagai dasar yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan (PP nomor 9 tahun 2026). Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan meminimalkan risiko dalam pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, proses pengajuan THR di KPPN Ruteng telah berjalan tepat waktu, dimulai sejak 4 Maret 2026 hingga percepatan pengajuan pada 17 Maret 2026, menjelang cuti bersama Idul Fitri.
Pelaksanaan THR bagi PPPK Paruh Waktu di wilayah KPPN Ruteng mencerminkan bahwa sistem yang ada mampu beradaptasi dengan dinamika yang berkembang, didukung oleh koordinasi yang baik antara satker dan KPPN. Ke depan, penguatan regulasi yang lebih spesifik diharapkan dapat semakin menyempurnakan implementasi kebijakan, sehingga tercipta keseragaman pemahaman dan kepastian dalam pelaksanaan di seluruh satker.
Dengan demikian, kebijakan THR tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat yang optimal dan berkeadilan bagi seluruh pegawai yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
PTPN KPPN Ruteng,
Juniar.


