Risiko dapat diartikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan dampak atau akibat dan biasanya cenderung negative, meskipun sebagiannya dapat bernilai positif. Dalam pengelolaan keuangan APBN tentunya juga memiliki risiko sehingga membutuhkan pengelolan risiko yang tersusun melalui Manajemen Risiko.
Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematik yang melibatkan identifikasi, evaluasi, pengendalian, dan pemantauan risiko yang mungkin mempengaruhi pencapaian tujuan dari suatu organisasi. Manajemen Risiko bertujuan agar organisasi mampu mengenali potensi masalah atau dampak negatif yang dapat muncul dari ketidakpastian atau perubahan dalam lingkungan operasional, selanjutnya mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengurangi risiko atau mengatasi dampaknya.
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan KPPN Ruteng mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 222 Tahun 2021 tentang tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 105 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Manajemen Risiko diterapkan di berbagai sektor, keuangan, lingkungan kerja, kesehatan, dan lainnya. Upaya pengelolaan risiko dengan efektif dilaksanakan KPPN Ruteng dalam rangka mengurangi potensi kecurangan, meningkatkan peluang untuk mencapai tujuan, dan menjaga stabilitas dalam lingkungan yang dinamis.
KPPN Ruteng Menyusun profil risiko menetapkan profil risiko dan melakukan pemantauan serta mitigasi risko minimal setiap triwulan bersamaan dalam Rapat Unit Pemilik Risiko (UPR) yang dibarengi dengan kegiatan Rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO). Seluruh proses manajemen risiko pada KPPN Ruteng telah dilaksanakan dan didokumentasikan menggunakan aplikasi terintegrasi, yaitu Aplikasi INCRIMA (Internal Control And Risk Management).
Prinsip Manajemen Risiko
- Inklusif, yaitu meibatkan pengetahuan pandangan.
- Komprehensif dan sistematif, yaitu menerapkan pendekatan yang komprejensif dan sistematis sehingga menghasilkan manajemen risiko yang konsisten dan terukur.
- Terintegrasi, yaitu menjadi bagian dari seluruh aktivitas organisasi.
- Efektif dan efisien, yaitu memberikan perlindungan dan/atau meningkatkan nilai organisasi secara optimal dengan sumber daya kompetitif.
- Berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia, yaitu didasarkan pada informasi historis, saat ini dan ekspektasi memperhitungkan batasan dan ketidakpastian informasi serta disajikan tepat waktu, jelas dan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan terkait.
- Dinamis, yaitu risiko dapat muncul, berubah atau menghilang karena perubahan konteks internal organisasi. Manajemen risiko harus mengantisipasi, mendeteksi, mengenali dan merespon perubahan tersebut secara tepat waktu.
- Perbaikan terus menerus, yaitu terus ditingkatkan melalui pembelajaran dan pengalaman.
Tugas dan tanggung jawab dalam struktur manajemen Risiko sebagai berikut:
A. Unit Pemilik Risiko (UPR)
Tugas dan tanggung jawab UPR berdasarkan tingkatan struktur sebagai berikut:
1. Pimpinan UPR, tugas dan tanggung jawab pimpinan UPR meliputi :
- Menetapkan profil risiko dan rencana mitigasi unit berdasarkam sasaran organisasi
- Memantau dan melaksanakan reviu terhadap manajemen risiko unit serta melaporkan hasil reviu tersebut secara berjenjang kepada pimpinan tingkat lebih tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas efektifitas penerapan Sistem manajemen Risiko.
2. Ekeskutif Manajemen Risiko
Tugas dan tanggungjawab eksekutif manajemen risiko meliputi :
- Menyusun konsep profil dan rencana mitigasi berdasarkan sasaran organisasi;
- Menyusun laporan Manajemen Risiko dan menyampaikan kepada pimpinan UPR;
- Membantu penyelarasan Manajemen Risiko unit dengan unit pada level yang lebih tinggi, unit pada level yang lebih rendah dan unit lainnya;
- Menfasilitasi dan mengkoordinasi proses Manajemen Risiko di unit tersebut; dan
- Memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan risiko.
3. Manajer Risiko,
Tugas dan tanggung jawab manajer Risiko meliputi:
- Membantu eksekutif Manajemen Risiko dalam penysunan konsep profil dan rencana mitigasi berdasarkan sasaran organisasi
- Membantu eksekutif Manajemen Risiko dalam penyusunan laporan Manajemen Risiko dan penyampaian kepada pimpinan UPR
- Membantu eksekutif Manajemen Risiko dalam penyelarasan Manajemen Risiko
- Membantu eksekutif Manajemen Risiko dalam penyusunan konsep profil dan rencana mitigasi berdasarkan sasaran organisasi.
- Membantu eksekutif Manajemen Risiko dalam penyusunan laporan Manajemen Risiko dan peyampaian kepada pimpinan UPR
- Membantu eksekutif Manajemen Risiko dalam memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pamahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan risiko.
B. Unit Kepatuhan Manajemen Risiko
Tugas dan tanggung jawab Unit Kepatuhan Internal Dalam Menejemen Risiko adalah :
- Melaksanakan review atas kepatuhan penyusu nan profil Risiko dan rencana mitigasi Risiko unit
- Melaksanakan review atas kepatuhan pelaksanaan rencana mitigasi Risiko unit; dan
- Memantau tindak lanjut basil review dan/atau audit Manajemen Risiko.
C. Inspektorat Jenderal
Tugas dan tanggung jawab Inspektorat Jenderal dalam Manajemen Risiko meliputi:
- Melakukan audit, review, pemantauan, dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko pada UPR berdasarkan pedoman Manajemen Risiko yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan.
- melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh level UPR.
- berdasarkan pedoman Manajemen Risiko yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan.
PROSES MANAJEMEN RISIKO
Proses manajemen Risko merupakan bagian terpadu dengann proses manajemen secara keseluruhan, khususnya perencanaan strategis, manajemen kinerja, penganggaran, dan system pengendalian internal, serta menyatu dalam budaya dan proses bisnis organisasi. Proses manajemen Risiko digambarkan sebagai berikut :


