Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Berita

Seputar KPPN Sinjai

Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan III 2022

 

Kepala KPPN Sinjai menjadi Narasumber dalam Kegiatan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan III 2022

  

SINJAI - KPPN Sinjai kembali melaksanakan Kegiatan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Periode Triwulan III Tahun 2022, bertempat di Aula KPPN Sinjai, dihadiri oleh seluruh Pimpinan Satuan Kerja selaku KPA Mitra KPPN Sinjai, Rabu, 16 November 2022.

Di awal sambutannya, Arif Kurniadi selaku Kepala KPPN Sinjai menyampaikan terima kasih kepada para undangan, Pimpinan Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lingkup KPPN Sinjai atas berkenannya hadir ditengah kesibukannya. Kegiatan seperti ini penting kita lakukan dan sudah menjadi agenda rutin triwulanan, dengan tujuan untuk membangun koordinasi, bertukar pikiran, sekaligus kita bisa bersilaturrahim. 

Di hadapan para KPA, Kepala KPPN menyampaikan hal yang perlu dipahami dan disadari bahwa dalam pengelolaan anggaran, secara manejerial, subtantif maupun administratif menjadi tanggung jawab KPA, walaupun sebahagian kewenangannya didelegasikan kepada orang lain seperti kewenangan dalam hal melakukan perikatan atau komitmen dengan pihak ketiga  didelegasikan kepada PPK, kewenangan melakukan pengujian atas tagihan dan penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) didelegasikan kepada PPSPM. Oleh karena itu  KPA  wajib  melakukan control dan pengawasan untuk memastikan pengeluaran anggaran sesuai target, output dan outcomenya terukur dan tepat sasaran sehingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Makanya diperlukan iven seperti ini  untuk menyatukan langkah dan menyamakan persepsi kita antara KPA selaku penanggung jawab pengelolaan anggaran di Satuan Kerja dengan KPPN selaku Bendaha Umum Negara (BUN) sehingga kita bisa  memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Sinjai. Dalam materi Evaluasi IKPA Triwulan III Tahun 2022, Arif menyampaikan, untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggaran Satuan Kerja, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan  pedoman teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor  5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Ketentuan tersebut selalu diupdate sesuai dengan kondisi dan dinamika yang terjadi.

Lebih lanjut Arif memaparkan capaian dan beberapa kendala  sekaligus langkah-langkah strategis yang harus dilakukan oleh Satuan Kerja sebagai trigger untuk perbaikan pada periode mendatang. Dari 8 (delapan) indikator yang diukur dalam IKPA masih terdapat 3 (tiga) indikator yang masih perlu mendapat perhatian bersama yaitu Deviasi Halaman III DIPA, Pengelolaan UP dan TUP, serta Capaian Output. Ketiga indikator tersebut masih memberi kontribusi belum maksimalnya nilai IKPA KPPN sebagai BUN s.d triwulan III 2022. IKPA KPPN merupakan agregat dari nilai IKPA seluruh Satuan Kerja. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga nilai IKPA KPPN sekaligus menjaga nilai IKPA Satuan Kerja sendiri. Beberapa hal yang perlu kita lakukan dan perhatikan adalah pertama kita menjaga konsistensi Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana yang tertuang dalam Hal III DIPA. Deviasi merupakan gap antara Rencana Penarikan Dana dengan Rencana Penyerapan Anggaran. Deviasi memang tidak bisa terhindarkan namun kita berupaya menekan sekecil mungkin atau maksimal 5% sebagai batas toleransi, jika tingkat deviasi di atas 5% maka akan mengurangi nilai   IKPA, kemudian jika terjadi kendala teknis di lapangan atau karena factor non teknis karena adanya kebijakan yang sifatnya mandatory sehingga harus menunda  eksekusi, diminta agar dikoordinasikan dengan KPPN untuk diambil langkah-langkah antisipasi untuk meminimalisir tingkat deviasi yang tinggi, begitu pula dengan Pengelolaan UP dan TUP, diminta kepada para KPA agar melakukan monitor dan pengawasan terhadap rencana penggunaan UP dan TUP sebelum dimintakan ke KPPN, sehingga tidak ada kas mengganggur (idle cash) pada Bendahara.  Untuk Capaian Output  walaupun nilai di triwulan III 2022 sudah menunjukan nilai yang cukup bagus tapi diharapkan agar kinerjanya tetap ditingkatkan, pertama dari sisi komponen ketepatan waktu penyampaian nilai (30%) kemudian komponen ketercapaian rincian outputnya (RO) nilai (70%).

Sesi Diskusi dan Tanya Jawab bersama KPA Satker Mitra KPPN Sinjai dalam Kegiatan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan III 2022

Setelah pemaparan dilanjutkan dengan diskusi, beberapa KPA menyampaikan tanggapan antara lain dari BPS, mengutarakan terkait dengan adanya kebijakan Nasional untuk melakukan pendataan/Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan diikuti dengan  penambahan anggaran diakhir September 2022, sehingga perlu dilakukan penyesuaian anggaran dan kegiatan dan tentunya secara otomatis  mempengaruhi Rencana Kegiatan yang telah ditetapkan di triwulan III 2022. Kepala KPPN menanggapi bahwa memang kendala bisa berasal dari internal yang bisa kita kendalikan akan tetapi ada juga yang sifatnya mandatory, sehingga mau tidak mau kita harus melakukan penyesuaian, kondisi seperti ini menjadi perhitungan tersendiri, jawab pak Arif.  

Diakhir materinya, Arif menyampaikan bahwa dibalik beberapa kendala yang ada, kita patut bersyukur karena  nilai IKPA KPPN Sinjai sebagai BUN yang merupakan akumulasi  dari nilai IKPA seluruh Satker s.d Triwulan III 2022 secara Nasional memperoleh peringkat ke 6 (enam) dengan nilai 97,27.  Saya  menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para KPA atas kerja keras dan kerja samanya, kita harapkan pada periode mendatang nilai IKPA kita bisa menjadi lebih baik lagi. (*)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search