Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Berita

Seputar KPPN Sinjai

Sosialisasi PMK Nomor 210/PMK.05/2022, PMK Nomor 178/PMK.05/2022, dan Promosi UMKM

Dalam rangka telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PMK Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai melaksanakan Sosialisasi PMK Nomor 210/PMK.05/2022 dan PMK Nomor 178/PMK.05/2022 pada Kamis (2/3) di Aula KPPN Sinjai yang diikuti oleh seluruh satker mitra kerja KPPN Sinjai

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala KPPN Sinjai, Bapak Arif Kurniadi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan mengenai urgensi disahkannya PMK tersebut. PMK 210/PMK.05/2022 dan 178/PMK.05/2022 merupakan wujud dari penyesuaian proses bisnis dengan perkembangan zaman dan teknologi. Pada PMK 210/PMK.05/2022 tidak dilampiri dengan lampiran seperti PMK sebelumnya, PMK Nomor 190/PMK.05/2012. Hal tersebut menunjukkan PMK Nomor 210/PMK.05/2022 lebih ringkas dan nantinya lampiran sebagaimana seperti PMK terdahulu akan ditentukan lebih lanjut pada peraturan dirjen perbendaharaan.

Sebagai narasumber untuk materi PMK Nomor 210/PMK.05/2022 yaitu Sdr. Kholid Mawardi, selaku Fungsional PTPN KPPN Sinjai. Dalam paparannya narasumber menyampaikan bahwa PMK ini merupakan pengganti dari PMK Nomor 190/PMK.05/2012. Narasumber juga menegaskan mengenai substansi yang menjadi perubahan atas peraturan tersebut yaitu simplifikasi pelaksanaan anggaran, modernisasi proses pembayaran, penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan, dan hal-hal lainnya.

Kemudian, untuk materi PMK 178/PMK.05/2022 disampaikan oleh Sdr. Vivi Diana selaku pelaksana Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker. PMK ini merupakan peraturan baru yang mengatur penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) secara elektronik. Kedepannya SKPP akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi gaji dan tidak diajukan lagi secara manual. Hal ini mendukung adanya perkembangan zaman yang mengarah pada sistem digital.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan kembali atas pengenalan inovasi KPPN Sinjai yaitu Sinjai Mobile (SinjaiMo). SinjaiMo ini merupakan aplikasi pada smartphone yang dapat didownload oleh pengguna android. SinjaiMo merupakan sarana untuk memperluas informasi hingga seluruh lapisan pejabat perbendaharaan pada satker. Atas penyampaian pengenalan inovasi ini seluruh satker mendengarkan dengan penuh antusias dan melakukan download aplikasi serta segera melakukan registrasi. 

Kegiatan sosialisasi kali ini cukup unik dan lain daripada sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPPN Sinjai. Sosialisasi kali ini tidak hanya dihadiri oleh satker mitra KPPN Sinjai, tetapi juga dihadiri oleh 5 (lima) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan KPPN Sinjai. Lima UMKM tersebut diantaranya adalah UMKM D'Roti, UMKM Kripik Pisang Dahlia, UMKM Anugrah Markisa, UMKM Rengginang Biccu, dan UMKM Nabeez Kita.

Kelima UMKM binaan KPPN Sinjai melakukan promosi produk pada sela-sela kegiatan dan membuka lapak di depan pintu masuk Aula KPPN Sinjai. Atas kegiatan ini, UMKM dan satker mitra kerja KPPN Sinjai memberi sambutan dan respon positif. UMKM menjadi salah satu sumber PDRB di Indonesia, khususnya Kabupaten Sinjai. Untuk itu, keberadaan UMKM perlu senantiasa ditopang dan didukung. Usai kegiatan sosialisasi dilaksanakan, banyak mitra kerja yang menghampiri lapak UMKM ini dan membeli sejumlah produk. (*)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search