Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Berita

Seputar KPPN Sinjai

Pencairan THR ASN Tahun 2024 oleh KPPN Sinjai

diswaysulsel, SINJAI – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No.14/2024.

Berdasarkan PP tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik.

“Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Jumpa Pers pemberian THR dan gaji 13 tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03) pekan kemarin,” ujarnya.

Lanjut Arif mengatakan, pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Seperti pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Dalam jumpa pers tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan total anggaran THR PNS tahun 2024 ini sebesar Rp 48,7 triliun. Anggaran THR kepada ASN Pusat, TNI/Polri sebesar Rp 18 triliun.

“THR ini diberikan kepada 625.112 orang pegawai pada 4.722 satuan kerja,” sebutnya

Arif menambahkan, untuk wilayah kerja KPPN Sinjai total pembayaran THR tahun 2024 ini yang telah dicairkan kepada satker vertikal mitra kerja KPPN Sinjai, hingga tanggal 28 Maret 2024, sebanyak Rp 6,52 Milyar dari sejumlah 1.443 pegawai PNS Pusat/POLRI/PPPK termasuk PPNPN.

“Diharapkan semoga pembayaran THR ini mampu mendorong konsumsi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.

Penulis: Andi Irfan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search