
SINJAI - Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Salah satu perubahan yang diatur dalam Juknis tersebut adalah adanya penambahan komponen penilaian atas penggunaan Uang persedian dengan Kartu Kredit Pemerintah.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut diatas, KPPN Sinjai mengadakan kegiatan One On One Meeting dengan beberapa satuan kerja terkait dengan penggunaan Uang Persediaan melalui Digitalisasi Pembayaran. Disamping itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan refreshment edukasi pengetahuan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay Pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
![]() |
![]() |
Kegiatan One on One Meeting ini dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 20 dan 21 Mei (Senin dan Selasa), dilaksanakan pada ruang Kolaborasi KPPN Sinjai. Untuk pelaksanaan kegiatan yang lebih efektif, kegiatan dibagi kedalam dua sesi setiap hari. Dihadiri oleh para PPK dan Bendahara selaku pengelola keuangan pada satker masing-masing.
Diharapakan dengan pelaksanaan One on One Meeting ini dapat mengedukasi sehingga menambah pengetahuan para pengelola keuangan di satker mitra KPPN Sinjai serta mampu meningkatkan penggunaan Uang Persediaan melalui digitalisasi pembayaran.
***
KPPN Sinjai, Amanmi!!
Andal, Mengemban Amanat Negara, Mengawal APBN, Indonesia Maju!!




