
Salah satu tugas KPPN Sinjai adalah melakukan Rekonsiliasi Pajak atas Belanja Pemda. Namun dalam pelaksanaannya konfirmasi pajak Pemda yang disampaikan ke KPPN Sinjai sering terjadi kesalahan pada kode NTPN, Akun, Nilai Pajak dan terekam data pajak ganda dan perbaikan data pajak yang dilakukan oleh OPD ke BKAD membutuhkan waktu yang lama. Hal tersebut melatarbelakangi KPPN Sinjai mengembankan inovasi Aplikasi SI-RESIK Sinjai. Si-Resik Sinjai merupakan sebuah aplikasi untuk merekam dan memvalidasi transaksi pajak pusat yang disetorkan oleh Pemda. Si-Resik Sinjai mempunyai fungsi memudahkan OPD dalam merekam data pajak dengan tepat, sehingga kewajiban konfirmasi data pajak daerah kepada KPPN cepat terselesaikan. Hanya dengan merekam kode Billing maka kode NTPN, Akun, dan Nilai Pajak pasti benar serta terhindar dari perekaman data pajak ganda. Sehingga pemda terhindar dari penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil dan capaian kinerja KPPN dapat tercapai.
Aplikasi Si-Resik Sinjai telah diimplementasikan pada Pemda Sinjai sebagai mitra kerja KPPN Sinjai dan hasilnya sangat siginifikan dalam penyelesaian rekonsiliasi pajak pemda dibanding sebelum menggunakan Aplikasi Si-Resik. Pada tahun 2024 Aplikasi Si-Resik termasuk menjadi salah satu program unggulan pada Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan (Angin Mamiri Chapter) dan rencananya akan diimplementasikan pada seluruh KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sulsel.
![]() |
![]() |
Sebagai bentuk kolaborasi antara KPPN Sinjai bersama KPPN Bantaeng dalam implementasi Aplikasi Si-Resik, diadakan Bimtek Aplikasi Si-Resik Sinjai yang bertempat di Aula KPPN Sinjai pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh PIC Aplikasi Si-Resik dari KPPN Bantaeng, Pemda Bantaeng, Pemda Bulukumba dan Pemda Jeneponto beserta sejumlah perwakilan OPD masing-masing Pemda tersebut.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPPN Sinjai Bapak Arif Kurniadi, beliau dalam sambutannya menyampaikan keunggulan Aplikasi Si-Resik dan menitikberatkan bahwa keberhasilan pemanfaatan Aplikasi Si-Resik ini tidak lepas dari konsistensi dari Pihak KPPN, BKAD serta OPD dalam menjalankan Aplikasi Si-Resik yang dilaksanakan setiap bulan. Tampak peserta sangat antusias dan serius mengikuti Bimtek yang disampaikan oleh narasumber Bapak Dikrul Alfani Syaif, Kepala Seksi Bank KPPN Sinjai.
![]() |
![]() |
Dengan pelaksanaan kegiatan FGD ini, diharapkan Rekonsiliasi Pajak atas Belanja Pemda dapat dilaksanakan lebih cepat, akurat dan disampaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
***
KPPN Sinjai, Amanmi!!
Andal, Mengemban Amanat Negara, Mengawal APBN, Indonesia Maju!!






