Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Berita

Seputar KPPN Sinjai

Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 Mengenai Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir TA 2024

SINJAI - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Aula KPPN Sinjai ini dihadiri oleh para perwakilan dari seluruh satuan kerja mitra KPPN Sinjai.

 

Langkah-langkah dalam PER-13/PB/2024 ini mencakup kebijakan percepatan belanja negara, percepatan penyerapan anggaran, serta langkah preventif agar tidak ada penumpukan pekerjaan di akhir tahun yang berisiko menimbulkan kesalahan dalam pelaporan. Sosialisasi ini juga dimaksudkan agar setiap satuan kerja dapat mencapai target kinerja dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

Kepala KPPN Sinjai, Bapak Arif Kurniadi dalam sambutannya menekankan pentingnya satuan kerja untuk memperhatikan tanggal-tanggal penting yang diatur dalam peraturan PER-13/PB/2024 merupakan batas akhir dari setiap pengajuan dokumen ke KPPN, baik mengenai Kontrak maupun SPM dan dokumen lainnya. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi PDMS, Bapak Jung dan Pejabat Fungsional PTPN, Bapak Kholid Mawardi.

KPPN Sinjai juga berperan aktif dalam memberikan bimbingan teknis yang dibutuhkan untuk satuan kerja mitra. Melalui sosialisasi ini, KPPN Sinjai berharap agar setiap satuan kerja dapat mempersiapkan segala hal yang diperlukan demi kelancaran kegiatan akhir tahun anggaran. Selain itu, KPPN Sinjai membuka layanan konsultasi bagi satuan kerja yang memerlukan pendampingan lebih lanjut, terutama terkait kendala teknis dan prosedural yang dihadapi dalam implementasi PER-13/PB/2024.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan para peserta sosialisasi merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini karena membantu mereka dalam memahami kebijakan terbaru yang dapat langsung diterapkan dalam menghadapi Akhir Tahun anggaran 2024. Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai PER-13/PB/2024, diharapkan setiap satuan kerja dapat melakukan pencairan anggaran dengan cepat dan akurat, sekaligus memastikan bahwa seluruh laporan keuangan akhir tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 yang diselenggarakan oleh KPPN Sinjai ini menunjukkan sinergi positif antara KPPN dan satuan kerja di wilayah Sinjai dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan ini, setiap satuan kerja dapat lebih siap dalam menghadapi akhir tahun anggaran dan mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara.

***

KPPN Sinjai, Amanmi!!
Andal, Mengemban Amanat Negara, Mengawal APBN, Indonesia Maju!!

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search