Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Penerbitan Dispensasi

Ketentuan

Penerbitan Dispensasi oleh Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) antara lain untuk dispensasi sebagai berikut :

  1. Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak diajukan jika satker terlambat mengajukan Data Kontrak ke KPPN. Batas akhir pendaftaran kontrak ke KPPN adalah 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan kontrak
  2. Dispensasi Pembayaran Uang Makan ke rekening Bendahara Pengeluaran jika satker ingin mengajukan dispensasi uang makan langsung ke Rekening Bendahara Pengeluaran dengan alasan yang kuat (mis : pegawai ybs sudah pensiun/diterbitkan SKPP)
  3. Dispensasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ke rekening Bendahara Pengeluaran jika satker ingin mengajukan dispensasi tukin langsung ke Rekening Bendahara Pengeluaran dengan alasan yang kuat (mis : pegawai ybs sudah pensiun/diterbitkan SKPP)
  4. Dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian/Renkas jika akan mengajukan SPM ke KPPN tanpa RPD Harian (SPM dapat diterima namun SP2D otomatis baru terbit 5 hari kerja setelah SPM diterima oleh petugas FO KPPN)
  5. Dispensasi Perpanjangan TUP jika TUP yang telah diberikan oleh KPPN tidak habis dipergunakan dalam 1 bulan sejak terbitnya SP2D TUP (perpanjangan TUP diberikan maksimal 1 bulan saja)
Unduh Format

Layanan Pengaduan

Saluran Pengaduan
  • Kotak Pengaduan pada KPPN Sinjai

  • Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  • Sarana Pengaduan Internal KPPN Sinjai : bit.ly/dasikusinjai

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search