Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Permohonan Persetujuan TUP

Sebelum satker mengajukan SPM TUP ke KPPN, satker harus mengajukan Permohonan Persetujuan TUP terlebih dahulu. Setelah Surat Persetujuan TUP dari KPPN Barabai sudah terbit, satker dapat menginput nomor surat tersebut ke aplikasi SAS, baru dilanjutkan merekam SPP TUP.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019


Biaya
Waktu Penyelesaian
Persyaratan
Prosedur
Jenis UP

Prosedur TUP Tunai

Alur Pengajuan TUP Tunai
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui aplikasi SAKTI disertai:
  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;


Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAKTI


Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut:
  1. Satker membuat Permohonan TUP menggunakan user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP
  2. Untuk Mencetak dapat dilakukan dengan melakukan klik Unduh Pembiayaan TUP.docx
  3. Validasi Permohonan TUP oleh KPA (user apr_KPA):
    • Status permohonan TUP yang sudah direkam oleh operator adalah BARU. Satker agar mencetak permohonan TUP berikut lampiran untuk dimintakan tandatangan oleh KPA
    • Setelah surat permohonan berikut lampiran ditandatangani KPA, dokumen tsb discan PDF dan dilanjutkan dengan proses validasi oleh user sakti KPA (apr_KPA)
  4. Upload Surat Permohonan TUP yang sudah ditandatangani:
    • Upload dokumen surat permohonan TUP menggunakan user  opr_Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan jika status permohonan sudah Divalidasi KPA
  5. Tunggu proses persetujuan TUP oleh KPPN Sinjai selesai:
    • Silahkan monitor status proses persetujuan TUP dari user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP
    • Selesainya proses persetujuan TUP oleh Kepala KPPN Sinjai dibuktikan dengan status TUP adalah  “Diupload Persetujuan KPPN”
    • Satker dapat mendownload persetujuan dari KPPN di tombol Unduh Persetujuan TUP KPPN

Prosedur TUP KKP

Alur Pengajuan TUP Tunai
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui aplikasi SAKTI disertai:
  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;


Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAKTI


Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut:
  1. Satker membuat Permohonan TUP menggunakan user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP
  2. Untuk Mencetak dapat dilakukan dengan melakukan klik Unduh Pembiayaan TUP.docx
  3. Validasi Permohonan TUP oleh KPA (user apr_KPA):
    • Status permohonan TUP yang sudah direkam oleh operator adalah BARU. Satker agar mencetak permohonan TUP berikut lampiran untuk dimintakan tandatangan oleh KPA.
    • Setelah surat permohonan berikut lampiran ditandatangani KPA, dokumen tsb discan PDF dan dilanjutkan dengan proses validasi oleh user sakti KPA (apr_KPA)
  4. Upload Surat Permohonan TUP yang sudah ditandatangani:
    • Upload dokumen surat permohonan TUP menggunakan user  opr_Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan jika status permohonan sudah Divalidasi KPA
  5. Tunggu proses persetujuan TUP oleh KPPN Sinjai selesai:
    • Silahkan monitor status proses persetujuan TUP dari user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP
    • Selesainya proses persetujuan TUP oleh Kepala KPPN Sinjai dibuktikan dengan status TUP adalah  “Diupload Persetujuan KPPN”
    • Satker dapat mendownload persetujuan dari KPPN di tombol Unduh Persetujuan TUP KPPN

Prosedur TUP Tunai COVID-19

Alur Pengajuan TUP Tunai COVID-19
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui aplikasi SAKTI disertai:
  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;

Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAKTI


Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut:
  1. Pembayaran kegiatan/pekerjaan dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yaitu:
    • Pembayaran dengan mekanisme TUPTunai untuk penanganan pandemi COVID19 tidak dibatasi nilai pembayarannya.
    • Pengajuan TUP Tunai untuk penanganan pandemi COVID-19 dapat melampaui alokasi anggaran Satker dalam DIPA, setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran/pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
  2. Pembayaran dengan mekanismeTUP Tunai dikecualikan untuk:
    • Pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN, termasuk pembayaran honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
    • Belanja Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah yang mekanisme penyalurannya telah diatursecara khusus menggunakan mekanisme LS kepada penerima/penyedia barang dan jasa.
    • Pembayaran penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015
  3. TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan setelah TUP Tunai yang diberikan sebelum diterbitkannya surat dan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-447/PB/2020 dan ND-370/PB/2020 telah dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau sisa TUP Tunai yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara.


Pengajuan SPM TUP Tunai diatur dengan ketentuan:
  1. Pengajuan TUP Tunai dengan sumber dana Rupiah Murni (RM) diajukan secara terpisah dengan pengajuan TUP Tunai dengan sumber dana PNBP
  2. KPA mengajukan permintaan TUP Tunai kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai:
    • rincian rencana penggunaan TUP Tunai yang ditandatangani KPA. Khusus untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 agar ditambahkan keterangan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
    • surat pernyataan KPA yang memuat syarat penggunaan TUP sebagaimana format pada Lampiran II.
  3. TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat termasuk untuk kegiatan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
  4. Dalam hal pengajuan TUP Tunai melampaui alokasi anggaran Satker dalam DIPA, pengajuan TUP Tunai dilengkapi dengan Surat Persetujuan Penguna Anggaran/pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran

Layanan Pengaduan

Saluran Pengaduan
  • Kotak Pengaduan pada KPPN Sinjai

  • Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  • Sarana Pengaduan Internal KPPN Sinjai : bit.ly/dasikusinjai

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search