Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Sosialisasi Antikorupsi

Kepala KPPN Sinjai saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi

 

SINJAI - Dilatarbelakangi hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 tingkat Kementerian Keuangan yang menunjukkan bahwa Indeks Sosialisasi Antikorupsi merupakan indeks dengan nilai terendah, Inspektur Jenderal melalui Inspektorat Bidang Investigasi menerbitkan Pedoman Sosialisasi Antikorupsi untuk seluruh Lini Pertama Kementerian Keuangan di tahun 2022. Rendahnya Indeks Sosialisasi Antikorupsi menunjukkan bahwa nilai-nilai Antikorupsi belum terinternalisasi sepenuhnya kepada para pegawai, seperti melaporkan fraud yang dilihat/didengar/diketahui, melaporkan gratifikasi, dan menghindari konflik kepentingan. Hal tersebut juga disebabkan oleh kurangnya peran dari Lini Pertama/Pimpinan Unit Kerja dalam memberikan keteladanan dan menyampaikan pesan-pesan Sosialisasi Antikorupsi baik kepada pihak internal maupun eksternal unit kerja. Berkenaan dengan implementasi KMK-323/2021, khususnya dalam siklus pencegahan, Lini Pertama memiliki tugas melaksanakan induksi dan/atau penguatan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Kode Etik dan Perilaku kepada seluruh pegawai di semua level jabatan secara berkala dan didokumentasikan. Sedangkan Lini Kedua berperan sebagai fasilitator dalam hal diseminasi kode etik dan kode perlaku serta mendukung Lini Pertama dalam hal pelaksanaan induksi dan/atau diseminasi sebagaimana dimaksud. Oleh karena itu, selama tahun 2022, Kepala KPPN Sinjai telah menyelenggarakan beberapa kegiatan Sosialisasi Antikorupsi. Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi diharapkan mampu menumbuhkan sikap dan budaya antikorupsi pada seluruh komponen KPPN Sinjai dan mitra kerja KPPN Sinjai.

1. Sosialisasi PMK Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan SIstem SAKTI, Pelaporan Data Capaian Output, dan Anti Korupsi

Pada kesempatan ini, kegiatan sosialisasi antikorupsi dirangkaikan dengan kegiatan lainnya, yakni sosialisasi PMK 171/2021 dan pelapoan data capaian output. Bertindak sebagai narasumber pada Sosialisasi Antikorupsi adalah Plt. Kepala KPPN Sinjai. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPPN Sinjai pada 30 Maret 2022. Kegiatan dihadiri oleh 20 peserta dari 18 Satker lingkup KPPN Sinjai. Materi yang disampaikan adalah gratifikasi dan benturan kepentingan.

2. Kampanye Pembangunan Zona Integritas dan Sosialisasi Antikorupsi

Kegiatan Kampanye Pembangunan Zona Integritas dan Sosialisasi Antikorupsi kali ini dirangkaikan dengan kegiatan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran dan Press Conference Kinerja APBN periode Semester I 2022 Wilayah Kerja KPPN Sinjai. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala KPPN Sinjai. Kegiatan digelar pada 10 Agustus 2022 dan bertempat di Aula KPPN Sinjai. Kegiatan dihadiri oleh para KPA Satker lingkup KPPN Sinjai, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, serta perwakilan jurnalis media massa. Materi antikorupsi yang disampaikan adalah terkait gratifikasi, pengelolaan pengaduan, dan benturan kepentingan. Dalam kegiatan ini disampaikan success story KPPN Sinjai mulai dari pencanangan Pembangunan Zona Integritas sampai dengan penetapan predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK). Tidak lupa pula, Kepala KPPN Sinjai mengajak dan mendorong para mitra kerja untuk ikut membanguan Zona Integritas dan menawarkan asistensi dan pendampingan kepada mitra kerja yang akan maju penilaian WBK pada tahun 2023.

3. Sosialisasi Antikorupsi dan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas dan Survei Monev WBK Tahun 2022 Lingkup KPPN Sinjai

Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas dan Survei Monev WBK Tahun 2022, KPPN Sinjai melakukan kegiatan sosialisasi sebagai langkah menyiapkan para responden dalam menerima tautan survei dan mengisi survei. Pada kesempatan ini, turut diadakan Sosialisasi Antikorupsi dengan materi budaya antikorupsi, pengendalian gratifikasi, dan pengelolaan pengaduan melalui WISE Kemenkeu. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala KPPN Sinjai. Kegiatan diadakan di Aula KPPN Sinjai pada 31 Agustus 2022. Kegiatan dihadiri oleh 24 calon responden SPI dan Survei Monev WBK yang merupakan perwakilan dari setiap Satker lingkup KPPN Sinjai.

4. Sosialisasi Antikorupsi: Bijak Bermedsos dan Pengendalian Gratifikasi

Dalam rangka menanamkan budaya antikorupsi dan peningkatan kompetensi pegawai, KPPN Sinjai mengadakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi: Bijak Bermedsos dan Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan dilangsungkan di Aula KPPN Sinjai pada 30 September 2022. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala KPPN Sinjai. Kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Sinjai. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search