Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Mengapa Harus Zona Integritas (part 4)

 

Sobat sekalian, bertemu kembali dalam sesi ini melanjutkan narasi mengapa kita membutuhkan Zona Integritas. Bahwa kelebihan lain pembangunan ZI, terletak pada sisi obyektivitas yang diwujudkan dengan penilaian secara berjenjang oleh tim penilai internal maupun eksternal. Dengan penilaian berjenjang menunjukkan quality assurance yang sangat memadai atas kinerja pembangunan ZI pada unit kerja. 

Penilaian tersebut meliputi relevansi dengan tiap item pemenuhan dalam LKE, lengkap dan valid secara dokumentasi. Selain itu, terdapat survei yang dilakukan dengan melibatkan pengguna layanan unit kerja yang secara obyektif mencerminkan kualitas pelayanan dan anti korupsi dari perspektif pihak eksternal. Penggunaan metode survei yang memadai, maka tim penilai akan memperoleh gambaran utuh atas proses pembangunan ZI secara internal oleh unit kerja dan juga hasilnya yang dirasakan oleh penerima layanan utama unit kerja. Selain itu, diperkuat pula dengan Clearence dari KPK dan Ombudsman. Oleh karenai itu, unit kerja yang memperoleh predikat WBK dan WBBM telah diakui secara komprehensif dan obyektif. Seluruh proses pemenuhan komponen pengungkit maupun hasil yang mencerminkan program reformasi birokrasi telah mutlak dilaksanakan dengan optimal dari sisi input, proses, output maupun outcome yang berdampak nyata kepada masyarakat/stakeholders.

Selanjutnya, untuk menjamin konsistensi penerapan berbagai program/kegiatan termasuk inovasi yang dihasilkan, maka dilakukan pemantauan atas keberlangsungan pembangunan ZI di setiap unit kerja yang telah memperoleh predikat WBK dan WBBM. Hal ini untuk mengantisipasi adanya fenomena beberapa unit kerja hanya mengejar predikat/penghargaan dalam proses pembangunan ZI. Ketika predikat sudah dicapai maka berbagai program/kegiatan pembangunan ZI secara berangsur tidak dikerjakan lagi. Perilaku ini mencerminkan bahwa pembangunan ZI tidak menjadi bagian melekat penguatan organisasi dalam menjalankan amanah refiormasi birokrasi secara berkelanjutan. Kebutuhan pemantauan ini dilakukan untuk menjamin semangat dan komitmen jajaran unit kerja terus berlangsung dan memastikan bahwa efektivitas program/kegiatan pembangunan ZI semakin nyata dirasakan manfaatnya.

Proses pemantauan sesuai PerMenPAN-RB No. 90 Tahun 2021 dilakukan tiap 2 tahun sekali oleh TPI (Tim Penilai Internal). Khusus untuk lingkup Kementerian Keuangan, TPI terbagi 2 jenis, untuk pemantauan atas unit kerja yang bepredikat WBBM akan dilakukan oleh Itjen sedangkan pemantauan unit kerja yang berpredikat WBK dapat dilakukan oleh UKI-Es. I. Dengan demikian, mekanisme pemantauan 2 tahunan ‘memaksa’ tiap unit kerja berpredikat WBK dan WBBM untuk selalu menjaga keberlangsungan nilai-nilai ZI yang semakin matang sehingga lingkungan yang berintegritas akan terbentuk serta diperkuat dengan penguatan pengelolaan sumber daya, tata laksana, akuntabilitas, dan pengawasan yang lebih baik, dan konsisten sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin prima. Kondisi menciptakan good governance dan clean governance yang paripurna di unit kerja tersebut bisa menjadi role model untuk unit kerja lainnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search