Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Apa itu Benturan Kepentingan?

 

Tahukah Anda, apa itu Benturan Kepentingan?

Berdasarkan PMK Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Benturan Kepentingan merupakan situasi dimana Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas kinerja, keputusan/kebijakan, dan/ atau tindakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi merangkum tiga tipe konflik kepentingan yang awam terjadi dalam lingkup korporasi, antara lain:

1. Actual conflict of interest: konflik kepentingan yang ada di antara tugas atau tanggung jawab resmi dan kepentingan pribadi.

2. Perceived conflict of interest: konflik kepentingan yang dipandang bercampur dengan tugas atau tanggung jawab resmi yang nyatanya menjadi suatu kasus atau bukan.

3. Potential conflict of interest: konflik kepentingan yang melibatkan kepentingan pribadi dengan tugas atau tanggung jawab resmi di masa mendatang.

 

Penanganan benturan kepentingan dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi, dan budaya.
KPPN Sinjai berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat dengan penuh integritas

 

***

KPPN Sinjai, Amanmi!!
Andal, Mengemban Amanat Negara, Mengawal APBN, Indonesia Maju!!

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search