Pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, bertempat di Aula Raja Ampat Kanwil DJBC Khusus Papua, KPPN Sorong mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang kedua, setelah sebelumnya KPPN Sorong melaksanakan kegiatan serupa pada Bulan Maret Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Budi Hartadi selaku Kepala KPPN Sorong menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan merupakan langkah untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja mitra kerja KPPN Sorong tentang pentingnya pemahaman atas regulasi terkait dengan pelaksanaan anggaran. Dalam sosialisasi tersebut, materi utama yang disampaikan adalah terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Peraturan ini kemudian menjadi dasar atas pelaksanaan anggaran yang perlu untuk disosialisasikan dan dipahami oleh semua satuan kerja.
Lebih lanjut Budi Hartadi juga menyampaikan bahwa KPPN Sorong secara berkala terus melakukan evaluasi atas kinerja pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh satuan kerja. Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui masih terdapat beberapa aspek dalam pelaksanaan anggaran yang masih dapat dioptimalkan. Baik dari sisi perencanaan, pengelolaan hingga ke pelaporan atas pelaksanaan anggaran tersebut.
Salah satu yang menjadi poin evaluasi adalah terjadinya retur atau pengembalian dalam pembayaran anggaran pada satuan kerja. Terjadinya retur tersebut menjadi masalah yang perlu untuk diatasi, mengingat hal dapat memperlambat proses penyerapan anggaran serta keterlambatan atas pembayaran tagihan kepada pihak yang berhak. Untuk mengurangi terjadinya retur di kemudian hari, maka KPPN Sorong mencanangkan gerakan Zero Retur yang akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja.
Selanjutnya, Budi Hartadi juga menyampaikan terkait perkembangan teknologi dan pemanfaatan sistem informasi dalam pelaksanaan anggaran. Dalam perkembangannya, pelaksanana anggaran ke depan akan memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi pada seluruh satuan kerja. Efektif mulai 1 September 2023, maka pengajuan dokumen tagihan dalam pelaksanaan anggaran harus sudah menggunakan TTE Tersertifikasi dan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, penyampaian materi dilakukan oleh empat orang narasumber dari KPPN Sorong yaitu Yovi Irawan selaku Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Sorong, Hasbi Jusuma Leo selaku Kepala Seksi Bank KPPN Sorong, Ihsan Kurniawan selaku Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Sorong, dan Musmulyadi selaku Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Keempat narasumber kemudian menyampaikan materi yang sesuai dengan bidang tugasnya yang meliputi:
- Ketentuan pelaksanaan anggaran sesuai PMK 62 Tahun 2023
- Gerakan Zero Retur
- Implementasi TTE Tersertifikasi
- Evaluasi Atas Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Semester I Tahun 2023
Dalam penutupan sosialisasi, Ihsan Kurniawan juga menyampaikan bahwa semua layanan yang diberikan oleh KPPN Sorong bukanlah layanan gratis namun merupakan layanan dengan tarif 0 rupiah. Hal ini dikarenakan KPPN Sorong mengharapkan dengan layanan yang diberikan, sebagai timbal baliknya satuan kerja dapat memberikan kinerja terbaik dalam mengelola pelaksanaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk pengabdian dalam pembangunan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.