Sorong, September 2017
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-50/PMK.07/2017 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor Per-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan) kepada seluruh Pemda Provinsi/ Kabupaten / Kota dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh tanah air.


