Menjelang berakhirnya pelaksanaan anggaran tahun 2019 dan tren penyaluran dana APBN yang selama ini mempunyai kecenderungan penarikan dana APBN di akhir-akhir periode tahun anggaran, khususnya triwulan ke empat yakni bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2019. Maka diperlukan regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan penyaluran dana APBN di akhir tahun anggaran 2019.
Regulasi yang dimaksud berupa peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER – 13/PB/2019 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara pada akhir tahun 2019. Oleh karena itu, KPPN Sorong melaksanakan sosialisasi dengan tema sinergi mewujudkan pelaksanaan anggaran akhir tahun yang optimal dan akuntabel, berlangsung di Vega Hotel Sorong, Jumat (4/10).