Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Belum Satupun Kampung Terima Dana Desa

Juanda : Kepala Kampung harus Segera Ajukan APBK untuk Pencairan

    Hingga pertengahan Februari 2020 ini, kabarnya belum satupun kampung dari total 939 kampung di wilayah kerja KPPN sorong yang menerima dana desa. Penyebabnya bukan pada KPPN Sorong, tetapi memang karen abelum satupun kampung yang mengajukan pencairan dana desa tersebut. Sebab, mekanisme penyaluran dan desa ini sedikit mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Mulai tahun ini, kampung yang ingin mengajukan pencairan dana desa wajib memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK).

   “Desa harus punya APBK dulu, kalau sudah siap kita siap salur. Tidak ada kita menunda-nunda penyaluran. Pokoknya kalau kampungnya sudah siap silakan ajukan DPMK ke BPKD baru ke KPPN.

   Besaran alokasi dana desa tergantung dari banyaknya kampung di dalamnya. Semakin banyak kampung, makin besar juga alokasinya,’ jelas Kepala Seksi Bank KPPN Sorong, Tumpak Harapan kepada Radar Sorong, Kamis lalu (20/2).

   Komitmen pemerintah pusat terhadap kemajuan kampung, penyaluran dana desa kini tidak lagi melalui RKUD tetapi langusng dari RKUN ke masing-masing RKD. Hal ini bertujuan agar tidak ada dana yang mengendap di daerah. Selain itu, besaran dari persentasenya juga ikut berubah, dulu di tahap 1 adalah 20%, sekarang jadi langsung 40%. “Diberikan 40% di tahap 1, diharapkan dana ini bisa dimaksimalkan sejak awal pembangunan kampung tersebut,” sambungnya.

   Kepala KPPN Sorong, Juanda mengatakan, sistem penyalurannya yang diberlakukan sekarang dirasa lebih simple dan tidak menggantungkan kepada desa-desa yang lain, sehingga lebih efektif. Sehingga pihaknya mengimbau agar paling tidak, ada salah satu desa yang menjadi pilot project bahwa kampung tersebut sudah siap menerima dana desa. Tentunya dibuktikan dengan kelengkapan dokumen persyaratannya.

   Sayangnya, sampai saat ini, belum satu pun kampung yang mangajukan APBK sebagai syarat utama pencairan dana desa. Berdasarkan histori di KPPN Sorong pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran dana desa justru mulai ramai jelang akhir dari masa penyaluran tiap tahapan.

   “Mungkin karena muali tahun ini persyaratan sedikit berubah dan agak sedikit ketat dengan adanya APBK sehingga belum ada kampung yang siap. Tapi kami kurang tahu pasti, apakan memang APBK yang belum siap atau jangan-jangan justru informasi ini malash belum sampai kepada perangkat di kampung-kampung. Yang jelas KPPN Sorong sudah siap, jadi sekarang ini kita dalam proses menunggu saja,” ujar Juanda khawatir.

    KPPN Sorong diinisiasi oleh Kanwil Papua Barat yang mengharapkan kepada seluruh pemda dan perangkat kampung agar segera mengajukan, sehingga tidak ada penundaan penyaluran dana desa ini. “KPPN Sorong sudah siap, dananya sudah ada. Tergantung bagaimana pemda dan kampungnya, masalahnya di Sorong Raya belum ada kampung yang mengajukan. Hal itu menunjukkan kampung dan pemdanya belum siap. Saya harap pemda segera menyiapkan dokumen persyaratannya, terutama APBK-nya,” tandas Juanda.

Kontributor naskah : Kepala KPPN Sorong, Juanda, S.E., M.M.

Artikel ini juga dimuat pada harian Radar Sorong pada tanggal 22 Februari 2020

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search