Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Mengawal Penyaluran DAK Fisik, Membangun Sorong Raya

Peningkatan pembangunan daerah untuk mencapaian sasaran prioritas nasional perlu mendapatkan pengawalan. Salah satunya, dengan telah dialokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik oleh pemerintah pusat. Dana ini merupakan dana yang bersumber dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penyalurannya dilaksanakan dengan metode transfer dari rekening kas negara ke rekening kas daerah.

DAK Fisik menjadi salah satu sumber pembiayaan APBD yang digunakan untuk pembangunan fisik di daerah antara lain berupa pembangunan/ rehabilitasi sekolah, jalan, jembatan, pariwisata, transportasi, alat kesehatan, rumah sakit dan pembangunan fisik lainnya. Dari sisi pengalokasian, DAK Fisik sesungguhnya berasal dari usulan Pemda baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang lebih memahami karakteristik dan kebutuhan daerah.

Mulai tahun 2017 telah dilakukan perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik melalui Ditjen Perbendaharaan yaitu pada 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, salah satunya melalui KPPN Sorong. Penyaluran DAK Fisik melalui KPPN Sorong disalurkan kepada enam pemda yaitu Pemerintah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten  Tambrauw, dan Kabupaten Maybrat. Hal itu dilaksanakan guna mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemda sehingga dapat mengurangi biaya, yang sebelumnya disalurkan terpusat di Jakarta. Dengan demikian peran KPPN menjadi penting untuk mengawal optimalitas penyaluran DAK Fisik ini.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, alokasi DAK Fisik untuk Sorong Raya selalu mengalami peningkatan. Alokasi DAK Fisik tahun 2019 sebesar Rp898,98 miliar, meningkat sebanyak 41.4 persen atau Rp263,42 miliar dari tahun 2018 sebesar Rp635,57 miliar. Peningkatan yang sama terjadi pada tahun 2018 yaitu 2.3 persen dari tahun 2017 sebesar Rp621,24 miliar. Peningkatan alokasi tersebut disediakan untuk sebesar-besarnya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Semoga alokasi DAK Fisik Sorong Raya ke depannya terus mengalami peningkatan.

Mekanisme penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan tiga cara yaitu mekanisme bertahap, sekaligus dan sekaligus campuran. Mekanisme pertama, dengan bertahap artinya dilaksanakan secara bertahap yaitu sebanyak tiga tahap. Tahap pertama, disalurkan sebesar 25 persen. Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya Perda APBD tahun berjalan. Kemudian laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output tahun yang lalu yang telah direviu oleh inspektorat daerah. Berikutnya rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian negara/ lembaga teknis terkait. Dan dokumen yang terakhir adalah daftar kontrak kegiatan. Dokumen tersebut harus disampaikan oleh pemda ke KPPN melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 21 Juli.

Tahap kedua disalurkan sebesar 45 persen. Dokumen yang menjadi persyaratan berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75 persen dari dana yang telah diterima di rekening kas daerah. Selain itu, capaian output kegiatan DAK Fisik tahap I yang telah direviu oleh Inspektorat daerah. Dokumen tersebut harus disampaikan oleh pemda paling lambat tanggal 21 Oktober.

Sedangkan tahap ketiga disalurkan sebesar selisih jumlah dana yg telah disalurkan s.d. tahap kedua dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan. Dokumen yang harus dipenuhi berupa laporan realisasi penyerapan dana. Realisasi tersebut sudah menunjukkan paling sedikit 90 persen dari dana yang telah diterima di RKUD. Selain itu, capaian output kegiatan DAK Fisik sampai dengan tahap II yang telah menunjukkan paling sedikit 70 persen yang telah direviu oleh Inspektorat daerah. Terakhir, laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian output 100 persen. Dokumen tersebut disampaikan oleh pemda paling lambat tanggal 15 Desember .

Untuk mekanisme penyaluran yang kedua dilakukan dengan sekaligus. Artinya alokasi DAK Fisik bidang tertentu sampai dengan Rp1 miliar.  Penyaluran dilaksanakan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar kebutuhan dana atau sebesar daftar kontrak yang disampaikan.

Mekanisme yang terakhir, sekaligus campuran. Artinya sebagian atau seluruh kegiatan DAK Fisik pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap. Tapi kementerian teknis menyampaikan rekomendasi terhadap kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap.

Pola penyaluran DAK Fisik demikian didorong oleh keinginan bersama. Hal ini agar penyaluran dapat dibarengi dengan capaian realisasi penyerapan dan output pada setiap tahapan. Tujuan lain agar tidak terjadi penumpukan/pengendapan  dana (idle cash) di daerah. Peningkatan kinerja Pemda diperlukan dalam mengeksekusi pekerjaan-pekerjaan prioritas yang telah diusulkan dan dianggarkan. Sehingga dengan segera dapat mengakselerasi perekonomian daerah menjadi tuntutan dan tujuan selanjutnya dari mekanisme penyaluran tersebut.

Ketika Pemda tidak mampu atau terlambat memenuhi persyaratan penyaluran, maka dana DAK Fisik tidak akan disalurkan ke Pemda. Akibatnya penyelesaian pembangunan fisik yang telah berjalan akan menjadi beban pemda. Dengan kata lain akan menjadi beban APBD tahun berjalan untuk membayar tagihan penyelesaian pekerjaan kepada pihak ketiga. Pilihan lain adalah menghentikan pembangunan yang sudah barang tentu akan malah menimbulkan cost of economy, uang telah digunakan hasilnya pun tak dapat dinikmati.

Adapun dari sisi penyerapan DAK Fisik sampai dengan tangal 30 September 2019 baru mencapai sebesar Rp321.69 miliar atau 35,8 persen dari alokasi yang tersedia. Realisasi tersebut masih cukup jauh dari harapan. Namun demikian perlu dilakukan upaya pengawalan penyaluran DAK Fisik agar pembangunan daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.

Beberapa hal yang menjadi kendala dalam penyerapan tersebut. Pertama, lambatnya proses penyelesaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kendala lain, masih rendahnya tingkat antusiasme OPD dalam melengkapi dokumen persyaratan di aplikasi OMSPAN. Dan kendala yang terakhir yaitu adanya pengalihan kewenangan penginputan data kontrak dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kepada user OPD. Hal ini membuat penginputan menjadi lambat.

Dari pelaksanaan penyaluran DAK Fisik di atas, dapat diusulkan beberapa hal sebagai langkah pengawalan dan perbaikan penyaluran DAK Fisik.  Pertama, perlunya perencanaan terhadap kegiatan yang dilaksanakan secara matang. Sehingga dengan perencanaan ini dapat memaksimalkan alokasi yang ada. Contohnya dengan segera melakukan proses lelang.  Karena proses lelang ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Disamping itu untuk mengatasi dimungkinkannya terjadi lelang ulang. Setelah itu, OPD teknis segera menyampaikan daftar kontrak kegiatan dengan mengunggah ke aplikasi OMSPAN. Hal ini karena sebagai persyaratan penyaluran untuk tahap pertama.

Kedua, memacu kinerja OPD dengan meningkatkan komitmen bersama untuk menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran di aplikasi OMSPAN. Tujuannya agar jangan sampai terlambat dalam menyampaikan dokumen persyaratan. Karena bila telat, akan berdampak pada tidak disalurkannya dana DAK Fisik untuk tahap berikutnya.

Yang terakhir, sebagai wujud sinergi pembangunan di daerah tercinta, perlu adanya koordinasi dan evaluasi secara berkala. Koordinasi dilakukan secara intens antara BPKAD, Inspektorat Daerah dengan OPD teknis terkait. Bila diperlukan dengan dihadirkan KPPN selaku KPA Penyalur DAK Fisik untuk memberikan bimbingan dan asistensi percepatan penyaluran DAK Fisik. Pelaksanaan koordinasi tersebut dapat melalui pembentukan forum komunikasi melalui whatsapp group (WAG) atau rapat pertemuan secara berkala. Dalam rapat koordinasi tersebut dapat membahas evaluasi kegiatan yang telah berjalan, bimbingan teknis kepada operator dan kendala-kendala serta upaya lain terkait penyaluran DAK Fisik.

Semoga melalui upaya tersebut tujuan penyaluran DAK Fisik dapat berjalan dengan lancar. Dengan mengawal penyaluran DAK Fisik berarti dapat meningkatkan pembangunan daerah terkhusus di Sorong Raya.

Kontributor naskah : Kepala KPPN Sorong, Juanda, S.E., M.M.

Artikel ini juga dimuat pada harian Radar Sorong pada tanggal 11 Oktober 2019

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search