Tumpak Harapan, S.Mn.
Kepala Seksi Bank, KPPN Sorong
Sebelum Indonesia mengalami pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), penggunaan dana desa tahun 2020 difokuskan pada pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Setelah terjadi pandemic covid-19, terjadi perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Hal ini diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi covid-19. Perpu tersebut guna menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Lahirnya perpu