Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong siap mencairkan dana APBN gaji ke-13 sebesar Rp22,59 miliar per hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 untuk satuan kerja (satker) se-Sorong Raya.
Kepala KPPN Sorong, Juanda menjelaskan bahwa pencairan Gaji ke 13 tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor106/PMK.05/2020 tgl 7 Agustus 2020. Gaji ke-13 tahun 2020 ini diberikan kepada PNS/Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS dan Pimpinan pada Lembaga Non Struktural (LNS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Badan Layanan Umum (BLU) yang setara atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas, Penerima Pensiun dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.