Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Dana Desa 5 Kabupaten Tahap Ketiga belum Diajukan

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang digunakan untuk mendorong pemerintah dalam pemulihan ekonomi serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Kepala KPPN Sorong, Juanda mengatakan alokasi TKDD se-Sorong Raya sebesar Rp 4,9 triliun dengan rincian DBH Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 222,21 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 2,99 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 577,34 miliar, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 267,28 miliar, Dana Insentif Daerah sebesar Rp, 74,38 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp 764,24 miliar.

Namun, dari TKDD tersebut yang dibayarkan oleh KPPN Sorong hanya berupa DAK Fisik dan Dana Desa yang disalurkan oleh KPPN Sorong mengalami penurunan sebanyak 5,64 persen atau Rp 80,12 miliar.

Lanjutnya, untuk realisasi TKDD mencapai sebesar Rp 1,25 triliun atau 88,39% dari total Pagu Belanja Rp 1,42 triliun. TKDD yang perlu menjadi perhatian adalah Dana Desa. Dimana Dana Desa tahap ke 3 sampai saat ini belum tersalurkan karena belum ada pengajuan dari pemerintah daerah yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten tambrauw dan Kabupaten Maybrat. Mengingat bahwa pengajuan Dana Desa tahap 3 paling lambat tanggal 14 Desember 2020.

“Penyerapan Dana Desa masih ada kendala, dan kendalanya ada pada pemerintah daerah yaitu terkait dengan rekonsiliasi atau dana tahap ketiganya belum diajukan sama sekali. Paling lambat tanggal 14 Desember. Jadi 20% lagi yang belum disalurkan tahap ketiganya ke pemerintah daerah. Jadi ke 5 daerah ini belum tersalurkan dana desa tahap ketiganya,” katanya.

Juanda, menyebutkan telah bekerja sama dengan pemerintah daerah yaitu 5 kabupaten yang dana desa tahap tiganya belum terserap. Dia mengimbau kepada 5 kabupaten tersebut agar segera melakukan pengurusan pencairan dana desa tahap ketiga sebelum melewati batas penentuan akhir penyaluran dana desa karena ketika lewat maka akan dikenakan sanksi dengan tidak dicairkan dana desanya.

“Kami selalu mengimbau dan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kami siap menyalurkan. Jadi dari Rp 600an miliar sudah 80% dana desanya disalurkan, sehingga pada tahap ketiga tinggal Rp 200an miliar. Ada sanksi jika hingga melewati batas tanggal 14 desember tidak diajukan dana desanya. Maka dana desa tahap ketiga tidak disalurkan. Nah, itu akan mengalami kerugian pada pemda. Kan sayang, uang Negara sudah disodorkan tetapi tidak diminta akibat keterlambatan pengajuan. Yang mengalami keterlambatan dari Pemda. Kami harap pemda dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung segera mengajukan dukungan persyaratannya, ada Peraturan Kepala daerah (Perkada) terkait perubahan rincian desanya, kemudian ada laporan penyerapan anggaran desa, dan itu segera disampaikan ke KPPN Sorong, nanti kami akan review kembali dan segera dicairkan dana desanya,”tandasnya.

Kontributor Naskah : Juanda, Kepala KPPN Sorong

Artikel ini dimuat juga pada Metro Sorong , Sabtu, 12 Desember 2020

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search