Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satuan Kerja Mitra KPPN Sorong
Di Tempat
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1717/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018 hal Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018 pada Kanwil DJPb dan KPPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sehubungan dengan telah dimulainya tahun anggaran 2018, guna mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga serta optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tahun 2018 dan menindaklanjuti surat Menteri Keuangan nomor S-67/MK.05/2018 tanggal 2 Februari 2018 Hal Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018 dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-1007/PB/2018 tanggal 26 Januari 2018, dengan ini ditegaskan kembali langkah-langkah strategis untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh satker.
- Langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan meliputi:
- Reviu atas DIPA dan rencana kegiatan.
- Peningkatan penertiban penyampaian data supplier dan data kontrak.
- Ketepatan waktu penyelesaian tagihan maksimal 17 Hari kerja dari dasar pembayaran. Jika melewati batas maksimal harus mengajukan dispensasi, untuk mendownload format permohonan dispensasi bisa klik di sini.
- Peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran.
- Pengendalian uang persediaan/tambahan uang persediaan.
- Antisipasi dan penyelesaian pagu minus.
- Akurasi penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran.
- Mekanisme pelaksanaan langkah-langkah strategis sebagaimana dimaksud pada angka 2 agar berpedoman pada petunjuk teknis sebagaimana terlampir pada surat ini.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Untuk surat resmi S-01717/PB/2018 bisa download di sini.