Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran

Satuan Kerja Mitra KPPN Sorong

Di Tempat

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1717/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018 hal Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018 pada Kanwil DJPb dan KPPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan telah dimulainya tahun anggaran 2018, guna mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga serta optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tahun 2018 dan menindaklanjuti surat Menteri Keuangan nomor S-67/MK.05/2018 tanggal 2 Februari 2018 Hal Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018 dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-1007/PB/2018 tanggal 26 Januari 2018, dengan ini ditegaskan kembali langkah-langkah strategis untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh satker.
  2. Langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan meliputi:
    1. Reviu atas DIPA dan rencana kegiatan.
    2. Peningkatan penertiban penyampaian data supplier dan data kontrak.
    3. Ketepatan waktu penyelesaian tagihan maksimal 17 Hari kerja dari dasar pembayaran. Jika melewati batas maksimal harus mengajukan dispensasi, untuk mendownload format permohonan dispensasi bisa klik di sini.
    4. Peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran.
    5. Pengendalian uang persediaan/tambahan uang persediaan.
    6. Antisipasi dan penyelesaian pagu minus.
    7. Akurasi penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran.
  3. Mekanisme pelaksanaan langkah-langkah strategis sebagaimana dimaksud pada angka 2 agar berpedoman pada petunjuk teknis sebagaimana terlampir pada surat ini.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Untuk surat resmi S-01717/PB/2018 bisa download di sini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search