Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode II Tahun 2022 (PENG-9)

Yth. Para KPA Satker Mitra KPPN Kotabumi

di Tempat

 

Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan menyelenggarakan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) Periode II Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

A.   RUANG LINGKUP

Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT Periode II Tahun 2022 terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan Sertifikat mulai dari 26 Oktober 2017 sampai dengan 23 Maret 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

 

B.   PERSYARATAN PENDAFTARAN

Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mendaftar Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara (BNT) Periode II Tahun 2022 harus memenuhi syarat yaitu memiliki Sertifikat BNT dengan tanggal penerbitan Sertifikat mulai dari 26 Oktober 2017 sampai dengan 23 Maret 2018.

 

C.   DOKUMEN PERSYARATAN

Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mendaftar Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara (BNT) Periode II Tahun 2022 harus melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara (BNT) kepada Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Ketua Unit Penyelenggara yang ditandatangani oleh Kepala Satker sesuai dengan format pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
  2. Salinan Surat Keputusan pengangkatan/penunjukkan sebagai bendahara bagi yang sedang bertugas sebagai Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran
  3. Salinan semua sertifikat/bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) berupa softcopy Sertifikat PPL dan/atau bukti tangkapan layar atau screenshot badge pada website kemenkeu.go.id (jika memiliki).

 

D.    JADWAL PELAKSANAAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT BNT PERIODE II TAHUN 2022

Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT Periode II Tahun 2022 dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

 

 No

 Kegiatan

Tahap I (Bagi pemilik BNT dengan bulan penerbitan sertifikat

Tahap II (Bagi pemilik BNT dengan bulan penerbitan sertifikat Desember 2017)

Tahap III (Bagi pemilik BNT dengan bulan penerbitan sertifikat Maret 2018)

 1.

 

 

 

a.   Pendaftaran Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat BNT kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui  tautan

simaspaten.kemenkeu.go.id

b.   Proses unggah/upload foto latar belakang merah pada tautan: https://bit.ly/uploadfotoperpanjanganbnt

 5 s.d. 11

September 2022

 5 September s.d.

3 November 2022

5 September 2022

s.d. 6 Februari 2023

2.

Verifikasi dokumen persyaratan oleh Unit Penyelenggara (Direktorat Sistem Perbendaharaan).

5 s.d 14 September

2022

5 September

s.d. 8 November 2022

5 September

s.d. 20 Februari 2023

3.

Pengumuman Hasil Verifikasi Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Periode II Tahun 2022.

15 September 2022

10 November

2022

 1 Maret 2023

4.

Pengumuman Hasil Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara Periode II Tahun 2022

 25 Oktober

2022

 16 Desember

2022

 22 Maret 2023

 

F.    TATA CARA PENDAFTARAN

Tata Cara Pendaftaran/Penyampaian Usulan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Bendahara (BNT):

  1. Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pada huruf C (selanjutnya disebut peserta), menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan pada huruf D;
  2. Peserta melakukan pendaftaran dengan menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 melalui Aplikasi SIMASPATEN (kemenkeu.go.id) dengan alur dan petunjuk sebagaimana Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini; dan
  3. Peserta mengunggah/upload berkas foto dengan latar belakang merah (ukuran maksimal 1MB) dan informasi pendukung lainnya melalui tautan https://bit.ly/uploadfotoperpanjanganbnt.

 

F.   KETENTUAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT BENDAHARA

  1. Berdasarkan hasil verifikasi usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara (BNT), perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi bagi peserta yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 2 (dua) kali ditunjukan dengan sertifikat PPL paling sedikit 2 (dua) sertifikat sesuai ketentuan pada huruf D angka 3.
    2. Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi bagi peserta yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 (dua) kali ditunjukan dengan sertifikat PPL kurang dari 2 (dua) sertifikat sesuai ketentuan pada huruf D angka 3.
    3. Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi bagi peserta yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 2 (dua) kali ditunjukan dengan sertifikat PPL paling sedikit 2 (dua) sertifikat sesuai ketentuan pada huruf D angka 3.
    4. Perpanjangan masa berlaku dan penerbitan Sertifikat Bendahara (BNT) diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi yang terintegrasi dengan Diklat Bendahara bagi peserta yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 (dua) kali ditunjukan dengan sertifikat PPL paling sedikit 2 (dua) sertifikat sesuai ketentuan pada huruf D angka 3.
  2. Peserta yang memenuhi ketentuan pada huruf F angka 1 huruf b dan huruf c akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian Sertifikasi dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara (BNT) sesuai dengan jadwal yang akan disampaikan melalui Pengumuman Hasil Verifikasi.
  3. Peserta yang memenuhi ketentuan pada huruf F angka 1 huruf d akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian Sertifikasi dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara (BNT) setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara dengan jadwal yang akan disampaikan melalui Pengumuman Hasil Verifikasi.

 

G.   PENGUMUMAN HASIL PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT BENDAHARA

Peserta yang telah menyampaikan usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara (BNT) dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku, akan diterbitkan Sertifikat Bendahara oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

H. LAIN-LAIN

  1. Bagi calon peserta dengan jumlah Sertifikat PPL kurang dari 2 (dua), dihimbau agar dapat mendaftar dan mengikuti Program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Bendahara yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan melalui tautan bit.ly/SWIPe-AP.
  2. Seluruh proses pelaksanaan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara (BNT) tidak dikenakan biaya.
  3. Proses perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara (BNT) dilaksanakan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Unit Penyelenggara (Aplikasi SIMASPATEN).
  4. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara (BNT), dapat menghubungi:
    • HAI Kemenkeu call center: 14090
    • e-mail atau tiket: hai.kemenkeu.go.id

 

Demikian, pengumuman ini untuk dapat dijadikan perhatian.

 

DOWNLOAD PENG-9 :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search