Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pelaksanaan Pembayaran Penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menggunakan Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN Bagi Seluruh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga (S-484)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di tempat

 

Menindaklanjut Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-10/PB/PB.7/2022 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka menerapkan konsep single database pada pembayaran penghasilan PPNPN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan saat ini telah mengembangkan Aplikasi Gaji Web modul PPNPN.
  2. Piloting pada Satker lingkup Kementerian Keuangan secara keseluruhan telah berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga untuk selanjutnya atas pembayaran penghasilan PPNPN dengan menggunakan aplikasi gaji web modul PPNPN dapat dilanjutkan untuk diimplementasikan secara penuh pada seluruh Satker Kementerian/Lembaga.
  3. Seluruh KPPN dan Satker Kementerian Negara/Lembaga wajib menggunakan aplikasi gaji web modul PPNPN mulai tanggal 19 September 2022;
  4. Terkait dengan poin nomor 3 tersebut di atas, satker agar:
    1. Memastikan bahwa user yang ditunjuk sebagai operator dan PPK dapat login ke Aplikasi Gaji Web modul PPNPN;
    2. Apabila masih belum terdaftar atau tidak dapat login karena adanya perubahan PPK, segera lakukan pendaftaran user yang ditunjuk sebagai operator Satker (Staff PPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada aplikasi https://digit.kemenkeu.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat SK dan Surat penunjukan sebagai operator satker/PPK dan menyampaikan pengajuan kewenangan akses kepada KPPN Kotabumi;
    3. Format SK dan Surat penunjukan sebagai operator satker/PPK dapat didownload pada laman s.id/format116
    4. Operator Satker dengan kode level menu 2 merupakan staf PPK yang biasanya melakukan proses pembuatan DPP PPNPN. Satker dapat mengajukan user dengan NIP yang berbeda untuk masing-masing operator PPK yang mengelola data PPNPN sesuai dengan kode satker dan anak satker.
    5. PPK Satker dengan kode level menu 3 merupakan pejabat penandatangan DPP. Masing-masing PPK yang mengelola data PPNPN dapat mendaftarkan menggunakan username NIP masing-masing sesuai kode satker dan anak satker.
    6. Untuk pembuatan SPP penghasilan PPNPN Induk bulan September 2022 harus sudah menggunakan Aplikasi Gaji Web modul PPNPN;
  5. Terlampir petunjuk teknis pengoperasian Aplikasi Gaji Web modul PPNPN untuk:
    1. Juknis singkat pengoperasian Aplikasi Gaji Web modul PPNPN (lampiran I);
    2. Panduan Registrasi User Satker (lampiran II);
    3. Manual Aplikasi Gaji Web modul PPNPN lebih lengkap (lampiran III).

Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti dan dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Download S-484 :

 

Download Contoh Format SK Penunjukan User  :

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search