Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Monitoring Penggunaan CMS Rekening Virtual Satker dalam rangka Penggiatan Transaksi Non Tunai s.d. Triwulan III 2023 (S-755)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-1658/PB.3/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, dan sehubungan dengan penggunaan transaksi non tunai melalui fitur Cash Management System (CMS) pada rekening virtual satker, dengan ini disampaikan sebagai berikut: 

  1. Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mendorong penggunaan transaksi non tunai pada satker sebagai salah satu upaya untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang dapat menimbulkan kerugian negara. 
  2. Berdasarkan data yang disampaikan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, sampai dengan akhir bulan September 2023, baru 52 rekening (60%) dari total 87 rekening virtual Bendahara Pengeluaran (BPg), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) lingkup wilayah kerja KPPN Kotabumi yang menggunakan fitur CMS untuk transaksi non tunai (data terlampir). 
  3. Kami sampaikan apresiasi kepada satuan kerja yang telah mengoptimalkan penggunaan CMS pada pada rekening virtualnya. 
  4. Sebagai tambahan informasi, fitur CMS pada rekening VA BPg dapat diibaratkan sebagai internet banking versi satker yang memiliki kelebihan antara lain: 
    1. Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening; 
    2. Mencetak rekening koran; 
    3. Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima; 
    4. Penyetoran pajak/PNBP melalui MPN G3; 
    5. Pembayaran langganan daya dan jasa (listrik, telepon, air, internet). 
  5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 
    1. Memaksimalkan penggunaan fitur CMS pada rekening virtual bendahara pengeluaran satker untuk pembayaran: 
      • Penyetoran pajak, PNBP dan Pengembalian Belanja secara non tunai; 
      • Pembayaran kuitansi UP ke pihak ketiga secara non tunai (transfer); 
      • Pembayaran uang lembur, honorarium, vakasi dan perjalanan dinas secara non tunai (transfer) dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pegawai; 
      • Pemindahbukuan saldo UP dari rekening VA BPg ke rekening BPP. 
    2. Melaksanakan salah satu transaksi sebagaimana poin angka 5 huruf a) di atas minimal 1 (satu) kali sebelum tanggal 30 November 2023
  6. Satker agar mengisi formulir pada tautan https://bit.ly/KendalaCMS untuk selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Bank Pusat dalam hal mengalami kendala berupa: 
    1. User CMS belum diterima dari pihak Bank. 
    2. User CMS belum diaktivasi oleh pihak Bank. 
    3. Telah bertransaksi menggunakan CMS tetapi belum masuk di monitoring. 
    4. Permasalahan-permasalahan lain terkait dengan penggunaan CMS rekening virtual. 

  

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan menjadi perhatian. Atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 

 

 

DOWNLOAD S-755 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search