Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai melalui Aplikasi Gaji (S-758)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Menunjuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-156/PB/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, dan sehubungan dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: 

  1. Pembayaran tunjangan kinerja pegawai dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga yang telah diubah dengan PMK nomor 20 tahun 2023. 
  2. Dalam rangka penyempurnaan mekanisme pembayaran tunjangan kinerja pegawai, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-6/PB/2023 tentang Petunjuk Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian/Negara Melalui Aplikasi Gaji, yang mengatur antara lain: 
    1. pemutakhiran referensi data pegawai dan data besaran tunjangan kinerja pegawai; 
    2. validasi pembayaran tunjangan kinerja untuk memastikan pembayaran tunjangan kinerja pegawai sesuai hak pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
    3. monitoring pembayaran tunjangan kinerja pegawai. 
  3. Implementasi pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui Aplikasi Gaji sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan dilaksanakan pada seluruh Kementerian/Lembaga dan direncanakan dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu: 
    • No 

      Tahap 

      Jumlah K/L 

      Keterangan 

      1 

      Tahap I 

      4 Kementerian/Lembaga 

      Paling lambat pembayaran tukin bulan Desember 2023 

      2 

      Tahap II 

      80 Kementerian/Lembaga 

      Paling lambat pembayaran tukin bulan Juni 2024 

    • rincian lebih lanjut sebagaimana terlampir. 
  4. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal penting untuk menjadi perhatian dan diminta agar Kementerian/Lembaga: 
    1. Melakukan koordinasi secara aktif dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat kantor vertikal/satuan kerja; 
    2. Menyiapkan data kepegawaian terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai; 
    3. Menyiapkan Peraturan Presiden sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja pegawai; dan 
    4. Menyiapkan mekanisme penyampaian/interkoneksi data pembayaran tunjangan kinerja ke Aplikasi Gaji Web. 
  5. Selanjutnya, untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan lancar serta dalam rangka mitigasi risiko terhadap permasalahan yang mungkin terjadi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai melalui Aplikasi Gaji Web, Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan memberikan dukungan kepada seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga serta melakukan monitoring dan evaluasi progres pada setiap tahapan pelaksanaannya. 
  6. Adapun petunjuk teknis pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/Lembaga melalui Aplikasi Gaji dan manual Aplikasi Gaji dapat diunduh pada tautan s.id/gajisatker

 

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. 

 

 

DOWNLOAD S-758 :

 

 

  1. Tahap I dilaksanakan paling lambat pembayaran tunjangan kinerja bulan Desember 2023

No

Kode BA

Kementerian/Lembaga

1.

015

Kementerian Keuangan

2.

020

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

3.

025

Kementerian Agama

4.

048

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi

 

  1. Tahap II dilaksanakan paling lambat pembayaran tunjangan kinerja bulan Juni 2024

No.

Kode BA

Kementerian/Lembaga

1.

001

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2.

002

Dewan Perwakilan Rakyat

3.

004

Badan Pemeriksa Keuangan

4.

005

Mahkamah Agung

5.

006

Kejaksaan Republik Indonesia

6.

007

Sekretariat Negara

7.

010

Kementerian Dalam Negeri

8.

011

Kementerian Luar Negeri

9.

012

Kementerian Pertahanan

10.

013

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

11.

018

Kementerian Pertanian

12.

019

Kementerian Perindustrian

13.

022

Kementerian Perhubungan

14.

023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

15.

024

Kementerian Kesehatan

16.

026

Kementerian Ketenagakerjaan

17.

027

Kementerian Sosial

18.

029

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

19.

032

Kementerian Kelautan dan Perikanan

20.

033

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

21.

034

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

22.

035

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

23.

036

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan

24.

040

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata & Ekonomi Kreatif

25.

041

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

26.

044

Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah

27.

047

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

28.

050

Badan Intelijen Negara

29.

051

Badan Siber dan Sandi Negara

30.

052

Dewan Ketahanan Nasional

31.

054

Badan Pusat Statistik

32.

055

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas

33.

056

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bpn

34.

057

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

35.

059

Kementerian Komunikasi dan Informatika

36.

060

Kepolisian Negara Republik Indonesia

37.

063

Badan Pengawas Obat dan Makanan

38.

064

Lembaga Ketahanan Nasional

39.

065

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

40.

066

Badan Narkotika Nasional (BNN)

41.

067

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi

42.

068

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

43.

074

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

44.

075

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

45.

076

Komisi Pemilihan Umum

46.

077

Mahkamah Konstitusi RI

47.

078

Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

48.

083

Badan Informasi Geospasial (BIG)

49.

084

Badan Standarisasi Nasional (BSN)

50.

085

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

51.

086

Lembaga Administrasi Negara

52.

087

Arsip Nasional Republik Indonesia

53.

088

Badan Kepegawaian Negara

54.

089

Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP)

55.

090

Kementerian Perdagangan

56.

092

Kementerian Pemuda dan Olahraga

57.

093

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

58.

095

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

59.

100

Komisi Yudisial Republik Indonesia

60.

103

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

61.

104

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

62.

106

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

63.

107

Badan Sar Nasional

64.

108

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

65.

110

Ombudsman Republik Indonesia

66.

111

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

67.

112

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BPKPB Batam)

68.

113

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

69.

114

Sekretariat Kabinet

70.

115

Badan Pengawas Pemilihan Umum

71.

116

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

72.

117

Televisi Republik Indonesia

73.

118

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKPB Sabang)

74.

119

Badan Keamanan Laut

75.

120

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

76.

122

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

77.

123

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

78.

124

Badan Riset dan Inovasi Nasional

79.

125

Badan Pangan Nasional

80.

126

Otorita Ibu Kota Nusantara

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search