Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN Periode IV Tahun 2023 (PENG-16)

  1. Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dilakukan melalui Admin Satker mulai tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan 29 Desember 2023.
  2. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode IV Tahun 2023 dilaksanakan melalui:
    1. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK
    2. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi)
    3. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa
    4. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan
    5. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK
    6. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM
    7. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK
    8. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK
    9. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM
    10. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM
    11. Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan/atau golongan paling rendah II/a atau sederajat, yang pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 berlaku telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM dan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang, dapat mengikuti Penilaian Kompetensi
  3. Penetapan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 7, 8, 9, dan/atau 10 diperuntukkan bagi peserta yang dinyatakan dapat mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi;
  4. Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3846822 dan/atau menyampaikan tiket melalui hai.kemenkeu.go.id.
  5. Informasi pengumuman hasil Penilaian Kompetensi akan disampaikan melalui Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan atau KPPN mitra kerja Satuan Kerja selaku Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi atau dapat dilihat pada Aplikasi SIMASPATEN dan/atau situs http://www.djpbn.kemenkeu.go.id.

 

Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-16/PB.7/2023 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode Iv Tahun 2023 dapat diunduh pada link di bawah ini:

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search