- Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dilakukan melalui Admin Satker mulai tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan 29 Desember 2023.
- Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Periode IV Tahun 2023 dilaksanakan melalui:
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi)
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPK tanpa mengikuti Pelatihan PPK
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM tanpa mengikuti Pelatihan PPSPM
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM
- Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan/atau golongan paling rendah II/a atau sederajat, yang pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 berlaku telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM dan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang, dapat mengikuti Penilaian Kompetensi
- Penetapan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 7, 8, 9, dan/atau 10 diperuntukkan bagi peserta yang dinyatakan dapat mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi;
- Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui telepon: (021) 3846822 dan/atau menyampaikan tiket melalui hai.kemenkeu.go.id.
- Informasi pengumuman hasil Penilaian Kompetensi akan disampaikan melalui Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan atau KPPN mitra kerja Satuan Kerja selaku Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi atau dapat dilihat pada Aplikasi SIMASPATEN dan/atau situs http://www.djpbn.kemenkeu.go.id.
Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor PENG-16/PB.7/2023 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode Iv Tahun 2023 dapat diunduh pada link di bawah ini: