Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Dalam rangka mewujudkan belanja Kementerian Negara/Lembaga yang berkualitas melalui akselerasi penyerapan anggaran belanja untuk memacu roda perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga nilai IKPA satker, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hasil evaluasi penyerapan anggaran keseluruhan sampai dengan 3 November 2023, terdapat 23 satker yang telah mencapai target tahunan penyerapan anggaran. Bagi satker yang lainnya, target penyerapan periode triwulan IV tercantum di kolom (5) pada lampiran I surat ini.
- Hasil analisis penyerapan Belanja Pegawai (51) sampai dengan 3 November 2023 sesuai lampiran II surat ini yaitu:
- 4 (empat) satker dengan penyerapan dibawah 70% (warna merah);
- 11 (sebelas) satker dengan penyerapan 70% s.d. 80% (warna kuning);
- 8 (delapan) satker dengan penyerapan diatas 100% (warna oranye).
- Terhadap hasil analisis penyerapan Belanja Pegawai, Kuasa Pengguna Anggaran agar segera mengambil tindak lanjut:
- Menghitung proyeksi pencairan untuk Gaji Induk, Tunkin, Uang Makan, Uang Lembur dan Belanja Pegawai lainnya sampai dengan akhir bulan Desember 2023;
- Terhadap sisa anggaran Belanja Pegawai yang diperkirakan tidak terserap, agar segera diajukan Revisi Pergeseran Anggaran Antar Satker ke satker yang membutuhkan atau dikembalikan ke eselon I;
- Bagi 8 (delapan) satker yang sudah minus pagu Belanja Pegawainya, agar segera berkoordinasi dengan satker wilayah atau eselon I meminta penambahan pagu Belanja Pegawai untuk pemenuhan kebutuhan sampai dengan akhir Desember 2023.
- Sedangkan hasil analisis penyerapan Belanja Modal (53) sampai dengan 3 November 2023 sesuai lampiran III surat ini yaitu:
- 11 (sebelas) satker dengan penyerapan dibawah 10% (warna merah);
- 14 (empat belas) satker dengan penyerapan 10% s.d. 70% (warna kuning).
- Mengingat total Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Halaman III DIPA periode bulan November 2023 khusus untuk Belanja Modal mencapai lebih dari 5 miliar rupiah, maka Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut
- Segera realisasikan penyerapan Belanja Modal sebelum 30 November 2023 khusus:
- Belanja Modal yang berupa Peralatan dan Mesin mengingat prosesnya yang lebih cepat dibandingkan dengan kontrak fisik;
- Kontrak-kontrak yang telah jatuh tempo pembayaran (baik termin berjalan maupun termin terakhir) atas prestasi pekerjaan sampai dengan bulan November 2023.
- Untuk pembayaran kontrak Belanja Modal sekaligus lunas dengan nilai dibawah Rp.50.000.000,- dapat memprioritaskan penggunaan mekanisme SPM LS Non Kontraktual atau mekanisme UP/TUP;
- Untuk pembayaran kontrak Belanja Modal sekaligus lunas dengan nilai dibawah Rp.200.000.000,- dapat memprioritaskan penggunaan mekanisme UP/TUP agar tidak mengurangi indikator nilai IKPA Belanja Kontraktual;
- Untuk pembayaran kontrak Belanja Modal dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- dapat menggunakan mekanisme SPM LS Kontraktual dengan terlebih dahulu mendaftarkan kontrak ke KPPN;
- Tidak menunda proses penyelesaian tagihan dan segera mengajukan SPM untuk pekerjaan Belanja Modal yang sudah diserahterimakan, terutama bagi satker dengan tingkat penyerapan belanja modal dibawah 70%.
- Segera realisasikan penyerapan Belanja Modal sebelum 30 November 2023 khusus:
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-806 :