Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam JF APK APBN dan JF PK APBN Tahun 2023 (PENG-20)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (JF APK APBN) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (JF PK APBN) akan menyelenggarakan seleksi perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF APK APBN dan JF PK APBN tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Calon Peserta yang akan mengikuti Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam JF APK APBN dan JF PK APBN Tahun 2023 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah:
      • D-3 (Diploma Tiga) untuk JF PK APBN;
      • D-4 (Diploma Empat)/S-1 (Strata Satu) untuk JF APK APBN di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, dan hukum, atau bidang lain yang relevan;
  2. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun (bersifat akumulatif) sejak tanggal 1 Januari 2013;
  3. memiliki predikat kinerja minimal Baik pada periode penilaian kinerja tahun 2021 dan tahun 2022;
  4. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
  5. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
  6. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
  7. memiliki pangkat paling rendah:
    1. Pengatur, golongan ruang II/c untuk JF PK APBN;
    2. Penata Muda, golongan ruang III/a untuk JF APK APBN;
  8. pada saat pendaftaran berusia paling tinggi:
    1. 54 tahun dan 6 bulan bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN Ahli Madya;
    2. 52 tahun dan 6 bulan bagi calon Peserta yang akan diangkat ke dalam JF APK APBN Ahli Muda, JF APK APBN Ahli Pertama, dan JF PK APBN;
  9. khusus bagi calon Peserta yang akan mengikuti seleksi perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF APK APBN jenjang Ahli Madya wajib memenuhi kompetensi manajerial dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
  10. sedang ditugaskan atau akan ditugaskan dalam sub unsur JF PK APBN (sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, Penyiapan Analisis Laporan Keuangan, atau PPABP) atau JF APK APBN (sebagai PPK, PPSPM, atau Analisis Laporan Keuangan).
  11. Calon Peserta yang memiliki kualifikasi Pendidikan selain bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, dan hukum, sebagaimana pada Lampiran I ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
    1. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 4 (empat) tahun (bersifat akumulatif) sejak tanggal 1 Januari tahun 2013;
    2. memiliki portofolio sertifikat pelatihan di bidang pengelolaan keuangan APBN paling sedikit 2 (dua) sertifikat yang diperoleh/diterbitkan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun

 

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pimpinan atau Kepala Satker memastikan sudah terdapat 1 (satu) orang PNS yang memiliki tugas dan fungsi pada bidang kepegawaian untuk menjadi Admin Satker pada e-Jafung.
  2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN, dan/atau calon Peserta tidak dapat merangkap sebagai Admin Satker pada e-Jafung.
  3. Apabila diperlukan perubahan user admin satker, Kepala Satker dapat melakukan penggantian dengan berkoordinasi dan mengajukan formulir pendaftaran admin satker baru kepada KPPN mitra kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II D;
  4. Admin Satker melakukan perekaman user calon Peserta bagi calon Peserta dari jabatan lain yang belum memiliki role user pada e-Jafung;
  5. Calon Peserta yang sudah memiliki role user dapat masuk pada e-Jafung, memastikan data profil telah sesuai, dan melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ketentuan huruf D dengan mengisi seluruh form pendaftaran pada e-Jafung, mengunggah dokumen sesuai dengan kolom input yang disediakan, dan selanjutnya mengajukan usulan kepada Admin Satker;
  6. Pimpinan Unit Kerja (dhi. Admin Satker pada e-Jafung) melakukan verifikasi berkas usulan pendaftaran seluruh calon Peserta pada lingkup Satuan Kerja masing-masing, untuk selanjutnya:
    • Mengembalikan kepada calon Peserta untuk dilengkapi atau dilakukan perbaikan dalam hal berkas usulan belum sesuai; atau
    • Meneruskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga (dhi. Admin K/L pada e-Jafung) dalam hal berkas usulan telah lengkap dan benar;
  7. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga (dhi. Admin K/L pada e-Jafung) melakukan verifikasi berkas usulan pendaftaran calon Peserta pada lingkup Kementerian Negara/Lembaga masing-masing, untuk selanjutnya:
    • mengembalikan kepada calon Peserta untuk dilengkapi atau dilakukan perbaikan dalam hal berkas usulan belum sesuai; atau
    • mengunggah dokumen Penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural melalui metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam huruf D angka 1 huruf l dan huruf D angka 2 pada aplikasi e-Jafung serta meneruskan kepada Unit Penyelenggara dalam hal berkas usulan telah lengkap dan benar;
  8. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga wajib menyampaikan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan sebagai Unit Penyelenggara, dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • surat usulan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III A;
    • surat pernyataan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke JF APK APBN dan JF PK APBN sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III
  9. Surat usulan dan pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h, diterima Unit Penyelenggara paling lambat tanggal 24 November 2023.

 

DOWNLOAD PENG-20/PB.7/2023 :

 

No.

Uraian Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

1.

Pembuatan user   e-Jafung   calon   Peserta   seleksi perpindahan jabatan oleh Admin Satker e-Jafung

 1 s.d. 17 November 2023

2.

Perekaman berkas pendaftaran dan pengajuan usulan oleh calon Peserta melalui aplikasi e-Jafung.

3.

Proses verifikasi berkas usulan calon Peserta oleh Pimpinan Unit Kerja (role user Admin Satker) dan pengajuan usulan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kementerian Negara/Lembaga melalui aplikasi e-Jafung.

4.

Proses verifikasi berkas usulan calon Peserta oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kementerian Negara/Lembaga (role user Admin K/L) dan Pengajuan usulan kepada Unit Penyelenggara Uji Kompetensi melalui aplikasi e-Jafung.

5.

Proses verifikasi berkas usulan calon Peserta oleh Unit Penyelenggara Uji Kompetensi

18 s.d. 30 November 2023

6.

Pengumuman Peserta Uji Kompetensi

4 Desember 2023

7.

Pelaksanaan Uji Kompetensi

diumumkan kemudian

8.

Penyampaian rekomendasi Pengangkatan

diumumkan kemudian

 

  

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search