Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Petunjuk Teknis Implementasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran menggunakan mekanisme RPATA (S-818)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi

di tempat

 

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-1455/PB.7/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran khususnya pada saat prestasi pekerjaan belum diterima, pembayaran yang dilakukan ditampung terlebih dahulu di Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), dan selanjutnya pembayaran kepada Penyedia barang/jasa akan dilakukan setelah prestasi pekerjaan diterima.
  2. Dengan mekanisme tersebut, tidak diperlukan lagi penggunaan jaminan pembayaran akhir tahun anggaran (bank garansi) sebagai syarat pembayaran sebelum barang/jasa diterima.
  3. Dari hasil analisis kami pada OMSPAN, terdapat 47 (empat puluh tujuh) kontrak dari 10 satker yang memiliki tanggal penyelesaian 21 s.d. 31 Desember 2023 sesuai lampiran I surat ini. Apabila pekerjaan atas kontrak tersebut diselesaikan di atas tanggal 21 Desember 2023, maka akan dibayarkan menggunakan mekanisme RPATA.
  4. Substansi pengaturan dalam PMK 109 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
    1. Bendahara Umum Negara (BUN) membuka rekening untuk menampung seluruh pendanaan dari Satker atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
    2. Pekerjaan yang dapat menggunakan mekanisme RPATA diatur sebagai berikut:
      1. Pekerjaan dengan mekanisme pembayaran:
        • LS kontraktual termasuk pekerjaan swakelola; atau
        • LS nonkontraktual tanggap darurat bencana.
      2. Pekerjaan yang dibiayai dari pendapatan BLU dikecualikan dari pekerjaan yang dapat menggunakan mekanisme RPATA.
    3. Mekanisme pelaksanaan anggaran melalui RPATA meliputi:
      1. Pengajuan SPM-Penampungan:
        1. dilakukan untuk menampung dana atas pekerjaan yang belum diselesaikan dari tanggal 21 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023.
        2. batas waktu penyampaian SPM-Penampungan adalah mulai tanggal 14 s.d. 21 Desember 2023.
        3. setelah terbit SP2D-Penampungan, dilakukan pemindahbukuan dana dari RKUN/Rekening Lainnya milik BUN ke RPATA.
      2. Pengajuan SPM-Pembayaran:
        1. dilakukan untuk menyalurkan dana dari RPATA ke rekening Penyedia, apabila:
          • pekerjaan terselesaikan;
          • masa kontraknya berakhir; atau
          • batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.
        2. pengajuan SPM-Pembayaran hanya dilakukan dalam 1 kesempatan.
        3. terhadap pekerjaan yang tidak terselesaikan di tanggal 31 Desember 2023 namun dilanjutkan penyelesaiannya ke TA berikutnya, maka prestasi yang telah dicapai s.d. tanggal 31 Desember 2023 belum dapat diajukan pembayaran terlebih dahulu. Pembayaran atas pekerjaan tersebut, dilakukan secara sekaligus pada saat pekerjaan terselesaikan, masa kontraknya berakhir, atau batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan telah berakhir.
        4. batas waktu pengajuan SPM-Pembayaran ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal BAPP/BAST.
      3. Pengajuan SPM-Penihilan:
        1. dilakukan apabila terdapat saldo pada RPATA setelah pekerjaan berakhir.
        2. setelah terbit SP2D-Penihilan dilakukan pengembalian dana dari RPATA ke RKUN.
        3. batas waktu penyampaian SPM-Penihilan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa penyelesaian pekerjaan dalam kontrak berakhir, atau batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.
    4. Juknis singkat terkait perekaman SPM RPATA pada SAKTI sesuai poin 4.c) di atas terlampir pada lampiran II surat ini.
    5. Pekerjaan yang tidak selesai di akhir tahun anggaran dapat diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun berikutnya paling lama 90 hari kalender dengan ketentuan:
      1. kontrak ditandatangani paling lambat 30 November tahun berkenaan;
      2. merupakan kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak pada tahun terakhir;
      3. untuk pekerjaan konstruksi, prestasi pekerjaan minimal telah terselesaikan 50%;
      4. untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tanpa persyaratan sebagaimana di atas; dan
      5. dikecualikan dari mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan: pekerjaan untuk pengadaan alutsista TNI dan pekerjaan yang bersumber dari pinjaman/hibah/SBN.
    6. Terhadap pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya, Penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
    7. Dalam hal Satker tidak menyampaikan SPM-Penihilan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, KPPN melakukan penolakan atas pengajuan SPM Satker tahun anggaran berikutnya kecuali untuk pembayaran belanja pegawai, pembayaran LS kepada pihak ketiga dan pembayaran pengembalian.
  5. Untuk memberikan pedoman dan keseragaman terlampir disampaikan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran pada lampiran III surat ini yang berisi:
    1. Proses bisnis RPATA.
    2. Tata cara pengoperasian aplikasi SAKTI
    3. Simulasi yang mungkin terjadi terkait beserta tata cara penyelesaiannya.
    4. Frequently asked question (FAQ) mekanisme RPATA.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-818 :

 

DOWNLOAD LAMPIRAN 2 - Juknis Singkat SPM RPATA :

 

DOWNLOAD LAMPIRAN 3 - Juknis Lengkap RPATA :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search