Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker pada
- Kuasa Pengguna Anggaran Polres Tulang Bawang Barat (352642)
- Kuasa Pengguna Anggaran Polres Tulang Bawang (641930)
- Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Pertanahan Kab. Tulang Bawang Barat (121217)
- Kuasa Pengguna Anggaran MAN 2 Lampung Utara (597722)
- Kuasa Pengguna Anggaran MAN 1 Way Kanan (675120)
- Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Perkebunan Kab. Way Kanan (120856)
di tempat
Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-1954/PB.3/2023 dan Nota Dinas Kakanwil DJPb Provinsi Lampung Nomor ND-1215/WPB.08/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, dan sehubungan telah dilaksanakannya kegiatan rekonsiliasi data rekening milik satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga periode Triwulan III Tahun 2023 antara Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan Kantor Pusat Bank Umum dan Kantor Pusat Kementerian Negara/Lembaga pada tanggal 12 s.d. 21 Oktober 2023, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil rekonsiliasi data rekening dimaksud pada KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung ditemukan:
- Data rekening pada database Aplikasi SPRINT yang tidak terdapat pada database Bank (TJ1) sebagaimana lampiran 1 surat ini;
- Data rekening pada database Bank tidak terdapat pada database Aplikasi SPRINT (TJ2) sebagaimana lampiran 2 surat ini; dan
- Data rekening berstatus tutup pada database Bank namun berstatus aktif pada database Aplikasi SPRINT (TJ3) sebagaimana lampiran 3 surat ini.
- Sehubungan dengan hal tersebut, satker agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Atas data rekening yang terdapat di Aplikasi SPRINT namun tidak terdapat di database Bank (lampiran 1), Satker agar:
- Melakukan perbaikan data rekening pada Aplikasi SPRINT dengan nomor dan nama sesuai dengan yang tercantum pada rekening koran; dan
- Melaporkan data rekening dimaksud kepada KPPN dan Kantor Pusat Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
- Atas data rekening yang sudah terdapat di database Bank, namun belum terdapat di database Aplikasi SPRINT (lampiran 2), Satker agar:
- Memastikan bahwa rekening dibuka atas persetujuan Kepala KPPN;
- Menyampaikan Laporan Pembukaan Rekening dengan disertai rekening koran ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. ;
- Menginput data rekening ke dalam Aplikasi SPRINT sesuai rekening koran yang disampaikan oleh Satker (penginputan nomor rekening hanya berupa huruf dan angka, tanpa spasi, titik, atau tanda baca lainnya).
- Atas data rekening berstatus tutup di database Bank, namun tercatat berstatus aktif di database Aplikasi SPRINT (lampiran 3), Satker agar:
- Menyusun Laporan Penutupan Rekening sesuai format pada id/format116;
- Menginput Laporan Penutupan Rekening ke dalam Aplikasi SPRINT.
- Mengirimkan Laporan Penutupan Rekening dan bukti penutupan rekening atau surat migrasi rekening dalam hal rekening ditutup dalam rangka restrukturisasi rekening pengeluaran ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
- Atas data rekening yang terdapat di Aplikasi SPRINT namun tidak terdapat di database Bank (lampiran 1), Satker agar:
- Hasil konfirmasi atas rekening tersebut agar dikirimkan melalui alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dalam bentuk EXCEL paling lambat tanggal 29 November 2023 sesuai format pada lampiran surat ini.
- Dalam hal Satker masih tidak memenuhi kewajibannya untuk melaporkan rekening yang dikelolanya kepada KPPN Kotabumi selaku Kuasa BUN melalui Aplikasi SPRINT s.d. tanggal 29 November 2023, maka atas rekening tersebut akan dikenakan sanksi berupa blokir debit dan/atau penutupan rekening.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-854 :
DOWNLOAD EXCEL HASIL REKON REKENING :